Banjarmasin Hits

Heboh Musik Jedag Jedug di Bandarmasih Tempo Doeloe, Wali Kota Buka Suara

Party yang digelar di salah satu kafe di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe membuat heboh publik.

Featured-Image
Sejumlah anak muda asyik berjoget menikmati alunan musik jedag-jedug di kawasan Bandarmasih Tempoe Doeloe. Foto: screenshot video

bakabar.com, BANJARMASIN - Party yang digelar di salah satu kafe di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe membuat heboh publik.

Sebelumnya, kawasan tersebut berubah bak tempat hiburan malam (THM). Sejumlah anak muda berjoget diiringi electronic dance music, Jumat (7/10) lalu.

Dipandu seorang DJ kawasan itu heboh dengan hentakan musik jedag-jedug yang terdengar cukup nyaring. Acara musik tersebut digelar sebagai perayaan hari jadi salah satu cafe, Sekud Days Co.

Perayaan itu kemudian viral di media sosial. Tak sedikit yang beranggapan, bahwa kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe itu menjelma laiknya sebuah pub terbuka.

Ironisnya, acara musik jedag-jedug itu dilakukan pada malam hari besar keagamaan.

Kegiatan itu pada dasarnya bertentangan dengan Perda Kota Banjarmasin tentang perayaan hari besar keagamaan.

Dimintai pendapat, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina akhirnya buka suara. Dia menyayangkan hal tersebut terjadi.

Lantas berjanji akan melakukan pembinaan terhadap pemilik-pemilik kafe di kawasan wisata kuliner yang baru berkembang itu.

"Kawasan ini harus jadi wadah yang nyaman. Jangan malah jadi seperti diskotek," kata Ibnu baru-baru tadi.

Atas kejadian itu, kata Ibnu, Satpol PP pun sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak terlibat.

Ibnu mafhum, bahwa sebenarnya perayaan digelar oleh salah satu kafe atau kedai di kawasan tersebut. Namun menurutnya, perayaan yang digelar justru tanpa izin. Lalu, menggelar perayaan dengan adanya musik dari DJ. 

Padahal sepengetahuan dan seingatnya, mereka yang dahulu membuka usaha alias ingin menghidupkan kawasan tersebut, tidak menginginkan adanya pertunjukan musik langsung apa lagi musik DJ.

"Karena ruko-ruko atau bangunan di sana, sebagian juga masih dihuni. Jangankan musik seperti itu, pertunjukan musik langsung pun tidak boleh. Dahulu, perjanjiannya seperti itu," ujarnya.

Namun belakangan, karena makin ramai, event-event tertentu akhirnya diperbolehkan, tapi hanya sebatas musik dengan instrumen akustik.

"Sekadar meramaikan suasana. Jadi, semoga tidak terulang. Makanya diberikan edukasi bahwa itu adalah tempat yang sudah sangat dikenal," ujarnya.

"Jadi, kalau ada kejadian sedikit saja yang mungkin di luar yang diinginkan oleh para pengunjung, itu pasti akan viral dan berdampak," imbuhnya.

Selanjutnya, Ibnu bilang, bahwa lewat staf muda wali kota pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut.

Para staf muda wali kota ini nantinya yang akan melakukan pendampingan dengan pihak paguyuban di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe.

Sehingga, jika ingin menghelat event tertentu, pihak paguyuban harus terlebih dahulu meminta izin lewat staf muda wali kota dan Pemkot Banjarmasin.

Sehingga, Ibnu berharap, marwah Kota Lama itu tidak ternodai. Terlebih lagi digelar bertepatan pada malam hari besar keagaman dan suasana MTQ Nasional.

"Paguyuban mungkin lupa, dan itu mudah-mudahan tidak terulang lagi," harapnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik kafe, Rahman mengaku lalai.

"Kami baru sadar beberapa hari sebelum pelaksanaan. Sedangkan persiapan, hingga undangan sudah terlanjur disebar," jelasnya.

Karena alasan terlanjur itu, kata dia, kegiatan lantas tetap digelar.

"Kegiatan itu sebenarnya murni hanya untuk merayakan hari ulang tahun tempat usaha kami," tambahnya.

Rahman menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta izin ke pihak Paguyuban Bandarmasih Tempo Doeloe. Namun, hanya sebatas koordinasi, agar tidak bentrok dengan acara kafe atau kedai lainnya.

Kemudian, ia beralasan, gelaran Jumat malam itu dipilih, juga untuk menghindari membludaknya pengunjung.

Mengingat bila digelar pada Sabtu malam atau malam Minggu, kemungkinan besar akan sangat banyak pengunjung yang datang.

"Kami pun tak menyangka bahwa malam itu pun, jumlah pengunjung yang datang juga di luar ekspektasi," jelasnya.

Terpisah, perwakilan Paguyuban Bandarmasih Tempo Doeloe, Muclis Wahyudi pun mengakui bahwa pihaknya telah lalai, lantaran membiarkan melaksanakan event di malam hari besar keagamaan.

"Memang rata-rata dari kami tidak sadar, kalau malam itu, tidak boleh ada kegiatan seperti itu," ucapnya.

Ia pun mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus pihaknya ketahui terkait perizinan kegiatan.

"Dan saya pribadi tidak mengetahui secara jelas koordinasi mengenai event dari pihak Sekut Days CO ini," ujarnya.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya juga mendapat arahan dari Wali Kota Banjarmasin untuk sering membuat event.

Tujuannya, agar kawasan di Bandarmasih Tempo Doeloe kian hidup dan mempunyai daya tarik tersendiri.

Hanya saja menurutnya, memang bahwa ada beberapa acara yang digelar itu bisa dibilang kelewatan.

"Kami terbawa euforia mau bikin event-event terus. Lalu kami mencari hal baru yang sedang naik daun. Tapi dengan adanya kejadian ini kami akan lebih menata kembali koordinasi," janjinya.

Lebih jauh, akibat dari adanya perayaan yang digelar pada malam itu. Pemilik kafe Sekut Days CO pun dipanggil ke markas Satpol PP Banjarmasin, Selasa (11/11) pagi.

Dari hasil pemanggilan, pemilik kedai diketahui melanggar tiga ketentuan. Pertama, kafe itu tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Kedua, menggelar pertunjukan musik dj. Dan ketiga menggelar perayaan itu di malam hari besar keagamaan.

Kepala Seksi Penegakkan Perda di Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi menyatakan pihaknya meminta pemilik kafe untuk menandatangani surat pernyataan. Tujuannya, agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar.

"Kemudian, mereka juga mesti melengkapi surat perizinan misalnya TDUP itu. Paling lambat, sebulan ke depan sudah harus ada TDUP itu," tekannya.

Tidak hanya sampai di situ, Surat Peringatan (SP) pertama, juga dilayangkan oleh pihak Satpol PP Banjarmasin ke pemilik kefe itu.

Lalu, bila kembali kedapatan melanggar, Mulyadi menekankan, bahwa pihaknya bakal menindak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Misalnya, bila sampai batas waktu yang ditentukan, pemilik kafe yang bersangkutan tak kunjung punya TDUP, maka bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan alias tipiring.

"Kalau mengulang altivitas yang melanggar, maka akan dihentikan sementara aktivitas usahanya," pungkasnya. 

Editor
Komentar
Banner
Banner