Asumsi Pertumbuhan Ekonomi

Penurunan Asumsi Pertumbuhan Ekonomi, Menkeu: Mitigasi Risiko Global

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penurunan batas bawah asumsi dasar pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan RAPBN 2024.

Featured-Image
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, yang dipantau secara virtual di Jakarta, Kamis (08/06/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan penurunan batas bawah asumsi dasar pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 merefleksikan kemungkinan peningkatan risiko global.

Adapun dalam kesepakatan bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), asumsi dasar pertumbuhan ekonomi ditetapkan dalam rentang 5,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) sampai 5,7 persen (yoy), menurun dari kisaran 5,3 persen (yoy) hingga 5,7 persen (yoy) pada Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun 2024 yang disampaikan pemerintah sebelumnya.

"Batas bawah yang menurun menurut saya itu merefleksikan risiko yang meningkat," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, yang dipantau secara virtual di Jakarta, Kamis (8/6).

Dengan demikian, ia menyebutkan angka tersebut sudah sesuai dengan asesmen dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, yang melihat risiko dari global mungkin akan meningkat.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Tiga Asumsi Dasar Penyusunan RAPBN 2024

Selain itu, hal tersebut juga seusai dengan asesmen beberapa lembaga global yang menggambarkan perekonomian dunia kemungkinan akan melemah di semester kedua tahun 2023 dan berlanjut pada tahun 2024.

"Jadi memang baik untuk membuat batas bawahnya diturunkan dari 5,3 persen (yoy) menjadi 5,1 persen (yoy)," ucap dia.

Selain target pertumbuhan ekonomi, asumsi dasar nilai tukar rupiah pun sepakat diubah dari Rp14.500 per dolar AS hingga Rp15.300 per dolar AS menjadi Rp14.700 per dolar AS hingga Rp15.200 per dolar AS.

Menkeu menuturkan, perubahan tersebut seiring dengan kinerja ekspor Indonesia dan aliran modal asing saat ini.

Sementara untuk asumsi dasar ekonomi makro lainnya seperti inflasi dan tingkat suku bunga surat berharga negara (SBN) tenor 10 tahun disepakati masing-masing 1,5 persen (yoy) sampai 3,5 persen (yoy) dan 6,49 persen sampai 6,91 persen, tidak berubah dari KEM PPKF RAPBN Tahun 2024.

Editor
Komentar
Banner
Banner