bakabar.com, TARAKAN - Tergiur keuntungan besar dari menjual chip permainan daring berbau judi Higgs Domino Island, dua pria di Tarakan, Kalimantan Utara, harus menginap di bui.
Pelaku berinisial AK (32) dan SB (21) diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan di dua tempat berbeda, Minggu (21/8).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas perjudian di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Ama, Tarakan Timur.
“Selain menangkap kedua pelaku, kami diamankan seorang perempuan berinisial SF (20) yang ingin melakukan pembelian,” papar Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, Kamis (25/8).
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp13 juta, serta banner bertuliskan harga chip. Uang tersebut merupakan hasil keuntungan pelaku dalam sehari.
“Keuntungan memang tidak menentu. Namun dalam sehari, pelaku bisa mendapatkan uang senilai Rp13 juta dengan menjual chip,” jelas Taufik.
“Dari chip yang dijual pelaku, digunakan untuk bermain judi slot, spin dan qiu-qiu secara online. Kalau si pemain menang, maka chip itu dapat diuangkan kembali,” tambahnya.
AK sendiri mengaku baru dua menjalankan bisnis perjudian itu. Sedangkan SB sudah menjual chip dalam empat bulan terakhir.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara, “Sedangkan SF masih diperiksa sebagai saksi,” tandas Taufik.