Hot Borneo

2 Kacab PT Pos di Kaltara Terlibat Jaringan Kosmetik Ilegal Luar Negeri

Jajaran Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus kosmetik ilegal dari luar negeri. 3 orang ditetapkan tersangka lantaran terlibat dalam jaringan kosmetik ilegal

Featured-Image
Polres Tarakan mengungkap jaringan kosmetik ilegal dari luar negeri. Foto: Polres Tarakan

bakabar.com, TARAKAN – Sedikitnya 3 orang ditangkap Polres Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), karena keterlibatan dalam kasus kosmetik ilegal dari luar negeri.

Ironisnya 2 pelaku di antaranya merupakan kepala cabang (kacab) PT Pos Indonesia di Kalimantan Utara. Mereka adalah CH (52) yang menjabat Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, serta TB (32) sebagai Kepala Kantor Pos Tarakan.

Sementara seorang lagi yang diamankan berinisial J alias N (38) dengan peran sebagai kurir. Ketiganya ditangkap, Senin (27/2), serta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan kosmetik tak berizin itu.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang kedatangan pengiriman kosmetik ilegal di Jalan Yos Sudarso, atau sekitar Pelabuhan Tengkayu II, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah.

Adapun barang-barang tersebut masuk ke Tarakan melalui Pelabuhan Tengkayu I atau SDF.

Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, polisi menemukan mobil boks Kantor Pos Kota Tarakan. Belakangan diketahui mobil ini mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik ilegal. 

"Seusai dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil boks didapati 19 koli kosmetik ilegal yang akan dikirim ke beberapa daerah di Indonesia," papar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Rabu (8/3).

Dari hasil pendalaman, kosmetik ilegal tersebut milik seseorang berinisial M yang masih dalam pencarian. Selain pemasok terbesar, M memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar.

"Adapun tersangka J bertugas menjemput seluruh kosmetik milik M dari Malaysia yang tiba di Sungai Nyamuk. Kemudian kosmetik diantar ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk agar dapat dikirimkan lagi," jelas Ronaldo.

"Sedangkan CH bertugas menginput data barang ke sistem milik Kantor Pos, sekaligus mengantarkan kosmetik tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk. Baru kemudian kosmetik dikirimkan ke Tarakan melalui Pelabuhan SDF," imbuhnya.

Setibanya di Tarakan, selanjutnya kosmetik dijemput oleh kurir yang diperintahkan  oleh TB. Dengan kewenangan sebagai Kepala Kantor Pos Tarakan, TB juga mengizinkan masuknya kosmetik tanpa izin edar.

"Dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman Februari 2023, terjadi pengiriman 9 ton kosmetik tanpa izin edar yang masuk dari Sungai Nyamuk ke Tarakan. Selanjutnya kosmetik ini dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia," tandas Ronaldo.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor
Komentar
Banner
Banner