bakabar.com, BANJARMASIN - Viral di media sosial produk wine yang disebut halal dan diklaim bersertifikat halal. Produk anggur merah tersebut bermerek Nabidz.
Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun buka suara.
Menurut Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham melalui keterangan tertulis menyebut, pihaknya tidak pernah menerbitkan produk halal untuk produk minuman keras seperti wine.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dikutip dari detiknews, Rabu (26/7).
Bukan Wine, tapi Jus Buah
Pihaknya juga sudah memastikan melalui data di sistem Sihalal, dan menegaskan produk minuman bermerek Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal hanya produk minuman jus buah saja.
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya.
Produk jus buah tersebut diajukan untuk mendapat sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut, lanjutnya, juga telah diverifikasi dan divalidasi dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur. Pendamping PPH telah memastikan bahan-bahan yang digunakan memang halal. Proses produksi yang dilakukan juga sederhana dan dinyatakan pelaku usaha, tak ada proses fermentasi dalam jus buah tersebut. Foto produk yang diunggah untuk merk tersebut juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," imbuh Aqil.
Namun, pihak BPJPH mendapatkan pengaduan bahwasanya Sertifikat Halal (SH) tersebut ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan. Pihaknya pun bergera menurunkan tim pengawasan untuk mendalami informasi tersebut di lapangan.
"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," ungkapnya.
BPJH Blokir Sertifikat Halal
Pihak BPJPH juga telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur merk Nabidz sebagai bagian dari proses investigasi.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," pungkas Aqil.