bakabar.com, TANJUNG - Polsek Murung Pudak Polres Tabalong mengamankan seorang perempuan muda berinisial AL bersama lelaki berinisial S, oknum karyawan PT Adit Jaya Mandiri (AJM). Keduanya diamankan lantaran bersekongkol melakukan aksi penipuan lowongan pekerjaan.
Kasus itu mengemuka berdasarkan laporan Hadi Riswan (19). Warga Desa Masingai II, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ini mendatangi Polsek Murung Pudak, Sabtu (24/10).
Selengkapnya di halaman selanjutnya:
Dirinya melaporkan perempuan berinisial AL (31) warga Jalan Gunung Indah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong atas dugaan penipuan uang dengan total kerugian Rp 3.800.000
Menurut Hadi Riswan, sebelumnya dirinya mendengar pelaku bisa mencarikan pekerjaan. Kemudian bersama teman ia mendatangi rumah kontrakan pelaku di Mabuun.
Kepada korban pelaku berjanji bisa mempekerjakan di PT AJM dengan syarat menyetor sejumlah uang bulan Agustus 2020 lalu.
Besok harinya dirinya datang lagi dengan membawa surat lamaran dan menyerahkan uang sebesar Rp 750.000.
“Saat itu dijanjikan dua minggu sudah bekerja, namun tidak ada kabar. Setelah didatangi tanggal 1 September, saya diminta mengikuti orientasi bersama supir AJM ke Banjarmasin, lalu pulang ke Tanjung. Saat itu kembali diminta uang Rp 100.000, ” kata Hadi, Selasa (3/11).
Ujar Hadi lagi, setelah menjalani orientasi dijanjikan dua minggu lagi. Namun, sekitar satu bulan didatangi lagi dijanjikan masuk kerja di akhir Oktober, dan diminta menyetor uang lagi 2.950.000.
“Setelah menyetor uang itu, dikatakannya kamu sudah jadi karyawan,” jelasnya.
Merasa belum mempunyai nomor induk dan lainnya, Hadi kemudian ingin ke workshop perusahaan, namun pelaku melarang.
Kecurigaan korban mulai muncul. Hadi Riswan pun mendatangi HRD PT AJM untuk menanyakan statusnya.
“Setelah ditanyakan ke HRD AJM ternyata tidak ada masuk berkas lamaran dan juga tidak terdaftar sebagai karyawan. Setelah itu saya langsung melapor ke Polsek Murung Pudak, ” beber Hadi.
Terpisah, Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Murung Pudak, Iptu Samsu Suargana, membenarkan pihaknya ada menerima laporan dugaan penipuan dari pelapor Hadi Riswan.
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi kepada pelaku, perempuan berinisial AL.
Setelah ditemukan adanya bukti dugaan penipuan, AL langsung ditangkap, Rabu (28/10). Berdasarkan pengakuan AL, aksi penipuan itu ia lakukan bersama oknum karyawan AJM, laki-laki berinisial S.
“Selanjutnya kami mengamankan S sore harinya di rumahnya di Desa Sungai Pimping Kecamatan Tanjung, ” jelas Iptu Samsu Suargana, Selasa (3/11).
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak.
“Bersamanya dengan diamankannya kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa bukti transfer uang, surat lamaran kerja korban, buku rekening bank dan handphone, ” pungkas Iptu Samsu.