bakabar.com, TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana, Direktur Utama CV Adit Jaya Mandiri (AJM), Agus Madian.
Ditetapkannya pria kelahiran Sungai Pimping 42 tahun lalu ini sebagai DPO karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
Upaya untuk mencari terpidana telah dilakukan Kejari Tabalong, termasuk melakukan upaya persuasif dengan meminta keluarganya agar menyerahkan terpidana secara baik-baik.
"Mereka hanya menjanjikan terus tapi ternyata tidak pernah datang menyerahkan terpidana Agus Madian," kata Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan didampingi jajarannya saat menggelar konferensi pers, Kamis (5/1) sore.
Ridosan bilang pengacara terpidana ada mengajukan surat penundaan eksekusi.
"Namun sebagaimana kita ketahui, eksekusi tidak bisa ditunda walaupun terpidana melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK)," jelasnya.
"Jadi setelah kita mencari dan tidak ada serta mereka diberi kesempatan untuk menyerahkan terpidana tapi tidak dilakukan maka kita keluarkan ketetapan DPO. Nanti kita minta bantuan kepolisian untuk melakukan pencarian," sambung Ridosan.
Dijelaskan Ridosan, Agus Madian, adalah terpidana kasus mineral dan batubara (Minerba) pertambangan tanpa izin.
Persidangan di PN Tanjung, terpidana divonis bebas, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tabalong melakukan upaya kasasi.
"Kasasi ini sudah diputus tahun 2022 lalu dengan menghukum terpidana selama 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar subsidi 4 bulan penjara," ungkap Ridosan.
Selain itu juga barang bukti berupa 9 truk fuso dan 3 ekskavator dirampas untuk negara.
"Barbuk tersebut rencananya dilelang bersama barang bukti perkara pidana yang lain," sebut Ridosan.