bakabar.com, BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang lansia berinisial MH (61) lantaran melakukan tindak penipuan terhadap sejumlah korban.
Modus yang digunakan pelaku ialah menawarkan pekerjaan lalu memintanya melakukan medical check up (MCU) di salah satu rumah sakit swasta di Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan pelaku melancarkan aksinya sekitar satu bulan belakangan ini. Tuntutan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan membuatnya nekat melakukan penipuan.
“Pelaku ini pengangguran, saat beraksi mengaku kerja di perusahaan swasta terus menawarkan pekerjaan pada korban,” ujarnya di Mapolresta Balikpapan pada Senin siang (19/7).
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni mendatangi korban ke rumahnya terus menawarkan pekerjaan di salah satu perusahaan. Korban yang hampir sebagian mengenal pelaku ini pun tertarik dengan tawaran pelaku lantaran kondisi saat ini sulit mendapatkan pekerjaan.
“Modusnya menawarkan pekerjaan kepada orang, didatangkan di rumah, kemudian ditawarkan pekerjaan. Korbannya ada 10 orang,” katanya.
Para korban pun diajak memeriksa kesehatannya atau medical check up (MCU) sebagai syarat masuk pekerjaan. Untuk melakukan MCU, korban diminta sejumlah uang guna administrasi MCU di salah satu rumah sakit swasta di Jalan MT Haryono dan salah satu puskesmas.
Rupanya pelaku tak membayarkan uang MCU tersebut kepada rumah sakit.
“Kemudian diajak medical check up di puskesmas dan rumah sakit, pada saat di lobby puskesmas dan rumah sakit dan menerima uang medical check up, pelaku melarikan uang korban bukan dibayarkannya pada petugas rumah sakit. Ini diulang sampai 10 kali,” ungkapnya.
Total kerugian masing-masing korban sebanyak Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Sehingga total kerugian secara keseluruhan dari korban yakni Rp20 juta.
“Uang ini untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku tidak ada pekerjaan,” tuturnya.
Pelaku pun diringkus di rumahnya di kawasan Lamaru, Balikpapan Timur pada Rabu lalu (14/7). Saat ini polisi masih melakukan pengembangan apakah ada korban lain atau tidak.
“Masih kami kembangkan lagi,” pungkasnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Penipuan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.