Kota Baru

Penipu Berkedok Sumbangan Masjid dan Pesantren Digulung Polres Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Kerap meresahkan masyarakat, jaringan penipuan berkedok sumbangan masjid dan pesantren disergap Macan Bamega…

Featured-Image
Wakapolres Kotabaru bersama Kasat Reskrim, Ketua MUI dan Kabag Kesra Setda Kotabaru dalam press rilis pengungkapan jaringan peminta sumbangan bodong. Foto: apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU – Kerap meresahkan masyarakat, jaringan penipuan berkedok sumbangan masjid dan pesantren disergap Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru.

Total lima pelaku diamankan Macan Bamega di tempat berbeda. Dalam melancarkan aksi, mereka mengatasnamakan Masjid Agung Husnul Khotimah dan salah satu pondok pesantren di Kotabaru.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Selanjutnya mereka diamankan di tempat berbeda,” jelas Wakapolres Kotabaru, Kompol Yuliannoor Abdi, Senin (10/5).

Dalam sehari, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Paser di Kalimantan Timur ini dapat mengumpulkan dana sebesar Rp4 juta per hari.

Lantas setelah beberapa hari beraksi di Kotabaru, mereka telah menyetor dana senilai Rp80 juta kepada seseorang yang disebut sebagai koordinator.

“Kelima orang tersebut memiliki perang masing-masing. Empat orang sebagai peminta sumbangan, sedangkan seorang lagi menjadi koordinator,” beber Yuliannoor Abdi.

“Aksi pelaku tidak hanya merugikan masyarakat. Namun juga nama baik pengurus masjid dan pesantren yang dicatut dalam kotak amal, disertai surat dan stempel palsu,” tambahnya.

Sementara Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotabaru memastikan sumbangan tempat ibadah dan pesantren telah jelas diatur dalam regulasi.

“Kegiatan menjalankan atau permintaan sumbangan di tingkat kabupaten maupun kecamatan, sudah memiliki aturan tersendiri dan mesti mengantongi rekomendasi Sekda,” tegas Zabidi, Kabag Kesra Setda Kotabaru.

Selain lima pelaku, beragam barang bukti penipuan berkedok sumbangan amal itu telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.

Jaringan pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

“Aksi yang dilakukan pelaku merupakan penipuan, serta melanggar aturan hukum dan agama,” seru Mukhyar Darmawi, Ketua MUI Kotabaru.

“Ramadan semestinya dijadikan sebagai ajang berlomba meraih pahala yang berlipat, bukan menipu sesama dengan dali aman,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner