Nasional

Pengunjung Sidang Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel Dibatasi

apahabar.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberlakukan pembatasan ketat bagi pengunjung yang datang ke persidangan…

Featured-Image
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memeriksa kelengkapan berkas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto-Antara/Laily Rahmawaty

bakabar.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberlakukan pembatasan ketat bagi pengunjung yang datang ke persidangan gugatan praperadilan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Pantauan Antara di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (4/1), pengetatan pengamanan dilakukan oleh petugas keamanan dalam PN dibantu aparat Kepolisian.

Pembatasan telah dimulai dari pagar masuk parkir pengadilan, tidak boleh ada kendaraan parkir di pengadilan.

Area parkir pengadilan diisi tenda polisi, kendaraan taktis baracuda dan sepeda motor milik polisi.

Kemudian, diberlakukan sistem buka tutup pagar masuk pengadilan bagi pengunjung sidang yang datang ke pengadilan.

Petugas keamanan pengadilan juga menanyakan maksud dan tujuan pengunjung yang datang apakah untuk persidangan atau bukan, namun untuk aparat dan media dibolehkan masuk.

Adanya pembatasan ini, membuat suasana di ruang tunggu sidang PN Jaksel yang biasanya ramai oleh para pencari keadilan, kini lebih longgar, lebih banyak pengamanan kepolisian baik yang berpakaian resmi maupun pakaian pengamanan biasa seperti warna hitam.

Sementara itu, sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memiliki kapasitas lebih besar dari ruang sidang lainnya.

Hanya saja pihak pengadilan dan Kepolisian membatasi yang boleh masuk hanya peserta sidang, yakni kuasa hukum dari Rizieq Shihab berjumlah hampir 20 orang, dan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya berjumlah kurang lebih 6 orang.

Sementara itu, awak media hanya boleh meliput dari luar ruangan, pihak pengadilan menyiapkan space untuk media mengambil gambar dan mengikuti jalannya persidangan di depan pintu masuk ruang sidang.

Untuk bisa masuk ke ruang pengadilan, pengunjung sidang juga harus sabar mengantre pemeriksaan, baik pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan menggunakan metal detektor portable (tangan).

Sidang yang dijadwalkan jam 09.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri.

Setelah sidang dinyatakan dibuka, hakim melakukan pemeriksaan berkas tiap-tiap kuasa hukum dari kedua belah pihak, proses pemeriksaan berkas memakan waktu 30 menit lebih.

Hingga berita ini diturunkan pembacaan permohonan praperadilan dari kuasa hukum Rizieq Shihab sedang berlangsung.

Dalam persidangan ini, Habib Rizieq Shihab juga tidak dihadirkan, baik secara langsung maupun telekonferensi.

Ruang sidang hanya diisi oleh peserta sidang dari pemohon dan termohon, serta petugas kepolisian.

Sebanyak 1.500 lebih personel Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dikerahkan mengamankan persidangan praperadilan Habib Rizieq Shihab.



Komentar
Banner
Banner