Relokasi Warga

Penghuni Eks Kampung Bayam Akhirnya Terima Kunci Rusun Nagrak

Penghuni eks Kampung Bayam kini sudah menempati unit di Tower 3 Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (26/9).

Featured-Image
Arsip Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/11/2022). ANTARA/Abdu Faisal/aa.

bakabar.com, JAKARTA - Penghuni eks Kampung Bayam kini sudah menempati unit di Tower 3 Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Sebelum mendapatkan kunci rusun, petugas terlebih dahulu memberikan sosialisasi tata tertib kepada calon penghuninya.

Plt Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) III, Vita Nurviatin mengatakan sebanyak 19 Kepala Keluarga (KK) penghuni eks Kampung Bayam akan menempati Tower 3 lantai 12 dan 13. Unit didapatkan penghuni dengan cara pengundian.

"Mereka mengisi surat perjanjian sewa dan membuka rekening Bank DKI untuk dapat membeli token listrik," kata Vita Nurviatin saat ditemui di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (26/9).

Baca Juga: Warga Eks Kampung Bayam Akhirnya Direlokasi ke Rusun Nagrak

Para penghuni mendapat sosialisasi apa saja yang harus diperhatikan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa.

Ia menjelaskan penghuni tidak meninggalkan unit yang ditinggalinya selama 15 hari. Apabila itu terjadi, maka unit akan diambil alih kembali oleh petugas.

"Aturan lainnya yang pasti unit tidak digunakan sebagai tempat penggunaan atau peredaran narkoba dan maksiat. Yang penting aturan itu dipedomani penghuni," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Jakut Siap Relokasi 10 KK Warga Kampung Bayam dari Area JIS

Diterangkannya kembali, penghuni Rusun Nagrak dapat menikmati beragam fasilitas bersama mulai dari lapangan futsal, area bermain anak, parkir sepeda motor, pos kesehatan, ambulans, bus sekolah, hingga JakLingko.

Bahkan penghuni secara bergantian akan diikutsertakan dalam beragam pelatihan yang bersinergi dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Semua fasilitas itu gratis kecuali air dan listrik. Biaya sewa Unit Rusun pun kini masih gratis karena masih diberlakukan Pergub Nomor 87 Tahun 2021," tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner