bakabar.com, KUTIM - Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang bandar narkoba. 102,87 gram sabu berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Sebelum menangkap si bandar, polisi terlebih dahulu menggerebek rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Gang Pinrang, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (21/9) sekitar pukul 17.00 Wita.
"Ada laporan dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Jadi jajaran Ditreskoba Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis (22/9).
Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan pada pukul 17.00 Wita, tim langsung melaksanakan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (25).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus besar yang diduga sabu seberat 12,87 gram dan 176 bungkus kecil berisi sabu seberat 90 gram.
Polisi juga menyita satu ponsel Redmi, satu plastik klip pembungkus sabu, satu sendok takar sabu dari sedotan plastik, satu timbangan digital, satu alat pres, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.
Polisi langsung melakukan penyelidikan terkait sumber barang haram itu. Saat ini pun polisi tengah melakukan pengembangan.
"Untuk saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut," tandasnya.