Peristiwa & Hukum

Penggerebekan Maut Banjar Kalsel: Anak Dipaksa, Bapak Jadi TO!

Sidang kasus penggerebekan maut kakek Sarijan di Pemangkih, Banjar Kalimantan Selatan bergulir lagi di Pengadilan Negeri Martapura, Senin (21/8). Tiga polisi du

Featured-Image
Tiga polisi yang merupakan terdakwa kasus penggerebekan maut Sarijan di Pemangkih, Banjar, Kalimantan Selatan. apahabar.com/Hendra

bakabar.com, MARTAPURA - Sidang kasus penggerebekan maut kakek Sarijan di Pemangkih, Banjar Kalimantan Selatan bergulir lagi di Pengadilan Negeri Martapura, Senin (21/8). Tiga polisi duduk di kursi pesakitan.

Sarijan, 60 tahun, tewas dengan penuh luka lebam dalam penggerebekan yang dilakukan para anggota Satresnarkoba Polres Banjar, 29 Desember 2021 dini hari silam.

Kasus ini lantas menyeret tiga anggota Satresnarkoba Banjar sebagai terdakwa. Merekalah yang dituduh menganiaya hingga Sarijan tewas.

Ketiga bintara polisi itu adalah MT alias Sidiq, kemudian AS alias Andi, serta MM alias Zuki. Sidang kemarin masih beragendakan pemanggilan para saksi.

Tiga saksi yang dipanggil yaitu Jasuli sebagai anak almarhum Sarijan. Saksi kedua, H Abdul Fatan selaku Ketua RT 02 Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.

Saksi terakhir barulah AKP Andi Tri Hidayat yang saat kejadian merupakan Kepala Satuan Resnarkoba Polres Banjar.

Baca Juga: Fakta Baru Penggerebekan Maut Sarijan di Pemangkih Banjar

Saksi pertama, Jasuli memberi keterangan secara daring dari Lapas Narkotika Karang Intan. Pria yang sudah 4 kali masuk penjara atas kasus sabu itu merupakan warga binaan kepemilikan sabu pada 2021 lalu.

Jasuli dimintai keterangan lantaran disebut-sebut sempat mendapat sabu dari ayahnya Sarijan. Berawal dari sanalah, Sarijan jadi target operasi atau TO. 

Hal tersebut berdasar kesaksian Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra dalam sidang sebelumnya, yang waktu kejadian menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.

@apahabar.banjarmasin Rekonstruksi Kasus Kakek Sarijan Digelar Tertutup #tiktokberita♬ suara asli - bakabar.com - Apahabar Banjarmasin

Namun dalam keterangan Jasuli, terpidana yang telah divonis 7 tahun ini membantah mendapat sabu dari ayahnya. Melainkan dari seseorang bernama Sidi.

"Dapat (sabu) dari Sidi. Bukan dari ayah saya," ucap Jasuli ke majelis hakim.

Jaksa kemudian memperjelas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa keterangan Jasuli sabu tersebut didapat dari Sarijan.

"Itu kemauan polisi, pak," ujar Jasuli.

"Jadi itu (BAP) bukan jawaban saudara," tanya jaksa lagi.

"Bukan, Pak," jawab Jasuli.

"Terus kenapa saudara mau tandatangani (BAP)," timpal Jaksa.

"Saya tidak bisa baca, Pak," sahut Jasuli yang tamatan kelas 3 SD itu.

Di sisi lain, Jasuli mengakui ayahnya memang pengguna sabu. Bahkan ia mengaku sempat diberi dua kali oleh ayahnya.

Baca Juga: Fakta Baru Penggerebekan Maut Sarijan di Pemangkih Banjar

Namun saat ditanya hakim apakah ayahnya yang menjual sabu Jasuli tidak tahu menahu.

Seusai sidang, keluarga Sarijan masih tak terima. Misrawi, sepupu Sarijan berharap hakim dapat berlaku adil.

"Jasuli tidak mengakui dapat sabu dari Sarijan. Kami pihak keluarga tidak terima korban difitnah. Orang sudah meninggal kok difitnah lagi," ucap Mesrawi.

Hal lainnya yang turut disoal Misrawi ialah temuan barang bukti belati dengan sarung. Sedang menurutnya, berdasar kesaksian ketua RT, tidak terlihat ada barang bukti itu di TKP.

"Yang Pak RT lihat cuma pisau dapur," kata Misrawi.

Baca Juga: Siapa Polisi Banjar Perobek Surat Jasad Sarijan?

Lebih jauh, ia juga masih mempertanyakan soal penetapan terdakwa yang hanya berjumlah tiga orang.

"Padahal Kabid Humas Polda Kalsel sempat mengatakan tersangka enam orang, kok sekarang cuma tiga," ucapnya.

Jika perkara ini tidak diusut tuntas dan pelaku tidak dihukum seberat-beratnya, Misrawi bakal melapor ke Mabes Polri.

Penasihat hukum para terdakwa, Sugeng Aribowo seusai sidang enggan berkomentar. Ia mengaku belum mendapat kuasa untuk berbicara ke publik.

Editor


Komentar
Banner
Banner