Fahmi bilang, Husni datang ke warung milik Mega di Haur Gading dalam keadaan mabuk.
“Saat itulah Husni ini berkata-kata kasar hingga memicu amarah AG dan MS [dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka],” kata Fahmi.
MS lantas membalas perkataan Husni. Kepada Husni, MS meminta jika ada masalah di luar agar tidak dibawa-bawa ke tempat itu (warung).
Rupanya, kata-kata MS (28) yang beridentitas warga Desa Muara Rintis RT 4, Kecamatan BAU itu dibalas lagi dengan amarah oleh Husni.
“Beraninya kamu,” kata Fahmi menirukan ucapan Husni.
MS lantas mengambil sebilah pisau ke dalam dapur di warung Mega dan menyerang Husni. Namun Husni sempat ditarik keluar oleh salah satu pengunjung warung yang menjadi saksi atas kasus itu.
MS dan AG tetap mengejar Husni. AG berhasil memukul Husni pada bagian pelipis mata hingga sobek. AG pun berhasil membuat Husni tersungkur.
“Husni ini berdiri lagi dan kembali dipukul AG dan mengenai bagian bahu dan kepala. Sementara MS menusuk korban hingga korban tergeletak,” kata Fahmi.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Batumandi hingga dirujuk ke Rumah Sakit Balangan. Namun nahas nyawa Husni tak tertolong.
Kurang dari 5 jam atau sekitar pukul 20.30 Wita, Polsek BAU dibackup Satreskrim Polres HST berhasil meringkus MS. Dia diringkus di hutan dekat sebuah kandang ayam yang masih di daerah HST.
“Satu pelaku yakni AG masih dalam pengejaran,” terang Fahmi.
MS dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP subsider pasal 338 KUHP.