Hot Borneo

Pengerjaan Masjid Islamic Center HSS Terlambat, PT Daman Variakarya Diperkirakan Kena Denda Miliaran Rupiah

apahabar.com, KANDANGAN – Pengerjaan pembangunan Masjid Islamic Center di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali diperpanjang…

Featured-Image
Perbaikan menara patah Masjid Islamic Center di Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya, HSS.Foto-Dinas PUTR HSS.

bakabar.com, KANDANGAN – Pengerjaan pembangunan Masjid Islamic Center di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali diperpanjang pascainsiden patahnya tiang salah satu menara masjid beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) HSS, Kepala Bidang Cipta Karya Muhammad Aris di kantornya.

Menurut Aris, perpanjangan itu mengacu peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.

“Pelaksanaan pembangunan diperpanjang, pemberian kesempatan karena itikad pihak pengerja yang mau menyelesaikan,” kata Muhammad Aris, Selasa (12/4).

Meskipun batas waktu pengerjaan menyesuaikan kebutuhan. Namun penyedia menargetkan pada minggu ketiga bulan April 2022 diperkirakan sudah selesai.

“Perpanjangan ini masih dalam kajian, kita konsultasikan bersama tim auditor,” ujarnya.

Berdasarkan laporan mingguan yakni Jumat (8/4), pembangunan Masjid Islamic Center sudah mencapai 98,02 persen. Hanya tinggal pengerjaan menara patah.

Muhammad Aris menjelaskan, pembangunan Masjid Islamic Center mengalami keterlambatan dari target pelaksanaan kontrak tanggal 15 April 2021 selama 245 hari atau hingga 31 Desember 2021.

Kemudian, pengerja yakni PT Daman Variakarya diberikan kompensasi atau keringanan selama 30 hari akibat adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hingga batas kompensasi, proyek yang menggunakan APBD mencapai Rp49,3 miliar itu diberikan addendum atau pasal tambahan selama 50 hari (10 Februari sampai 31 Maret) ditambah pengenaan denda.

“Karena ada insiden salah satu menara patah beberapa waktu lalu, pengerjaan kembali tertunda 16 hari,” lanjutnya.

Jika denda pembangunan Masjid Islamic Center dihitung menurut perkiraan Dinas PUTR HSS, maka 50 hari addendum dikurangi 16 hari menjadi 34 hari dikalikan denda per hari Rp46 juta adalah sekitar Rp1,5 miliar.

“Masih perkiraan, kalau denda yang pasti nanti setelah serah terima akhir pekerjaan,” jelas Muhammad Aris.



Komentar
Banner
Banner