Ekonomi Digital

Pengembangan Ekonomi Digital, Airlangga: Indonesia Punya Potensi Besar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia masih memiliki potensi untuk terus mengembangkan ekonomi digital.

Featured-Image
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir virtual dalam Peluncuran Laporan Digital Competitiveness Index East Venture 2023 di Jakarta, Rabu (6/4/2023). Foto: KemenkoEkonomi

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia masih memiliki potensi untuk terus mengembangkan ekonomi digital. Jika dikembangkan, nilainya dapat mencapai 360 miliar dolar AS di tahun 2030.

“Potensi ekonomi digital Indonesia didukung  jumlah penduduk Indonesia yang terbesar ke-4 di dunia, dimana  sebagian besar dalam usia produktif, serta tingkat penetrasi internet kita mencapai 76,8 persen,” katanya dalam Peluncuran Laporan Digital Competitiveness Index East Venture 2023 di Jakarta, Rabu (5/4).

Laporan East Ventures terkait Digital Competitiveness Index 2023 yang mengangkat tema “Keadilan Digital bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menekankan pentingnya inklusivitas dari ekonomi digital. Dalam hal ini, pemerintah menjalankan beberapa strategi untuk mewujudkan inklusivitas digital, salah satunya dengan meningkatkan aksesibilitas melalui pengembangan sarana dan prasarana digital guna mengurangi kesenjangan digital di masyarakat.

Pemerintah juga meningkatkan keterampilan digital melalui program pelatihan dan pendidikan di bidang teknologi digital, seperti Program Kartu Prakerja dan Digital Talent Scholarship.

Baca Juga: Kemenkop UKM Sebut Potensi Ekonomi Digital 2030 Capai Rp5.400 Triliun

“Ketiga, pemerintah mendorong kewirausahaan dan transformasi UMKM melalui fasilitasi dan penguatan ekosistem UMKM dan perdagangan sistem elektronik. Hal ini akan mendorong UMKM naik kelas dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutur Airlangga.

Pemerintah juga terus memperluas akses kepada layanan keuangan digital melalui regulasi dan kebijakan yang mampu memicu lahirnya berbagai inovasi yang mampu melindungi masyarakat pengguna layanan fintech beserta ekosistemnya secara optimal.

"Pemerintah juga menjamin keamanan dan privasi data masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," katanya.

UU Perlindungan Data Pribadi menjadi payung hukum yang mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi, baik di sektor publik maupun privat, sebagai upaya meningkatkan standar industri.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Digital, Indonesia Kerja Sama dengan Singapura

Pemerintah juga memperkuat kerja sama dengan pelaku usaha swasta, terutama yang bergerak di bidang teknologi, dalam mengembangkan solusi inovatif yang akan memperkuat ekosistem ekonomi digital Indonesia.

“Strategi tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif, agile, dan berkelanjutan, serta dapat memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia dapat memanfaatkan pertumbuhan ekonomi digital," katanya.

Editor
Komentar
Banner
Banner