Pengelolaan Pendapatan BRIN

Pengelolaan Pendapatan BRIN TA 2021-2022, BPK Temukan Permasalahan

BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset tahun anggaran (TA) 2021-2022 pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Featured-Image
BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset tahun anggaran (TA) 2021-2022 pada BRIN. Foto: brin.go.id

bakabar.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset tahun anggaran (TA) 2021-2022 pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Beberapa permasalahan tersebut di antaranya, lemahnya pengamanan aset tetap tanah BRIN dan pengelolaan kendaraan dinas roda empat BRIN yang tidak sesuai ketentuan.

"Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin pada eks Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT) kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset TA 2021-2022 BRIN, dikutip dari laman resmi BPK, Jakarta, Minggu (9/4).

Serta peralatan pada tiga Kawasan Sains dan Teknologi (KST) BRIN yang tidak update dan sebagian belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Alat Deteksi Tsunami BRIN Sudah Mati: di Laut Sumatera, Selat Sunda, Sumba

“Anggota BPK mendorong Kepala BRIN Laksana Tri Handoko beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” ucapnya.

Kendati demikian, Qosasi menjelaskan BRIN telah melaksanakan pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset (TA) 2021-2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, belanja, serta pemanfaatan dan pengamanan aset tahun anggaran 2021-2022 pada BRIN telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material," ujarnya.

LHP kepatuhan ini diserahkan oleh Anggota III BPK kepada Kepala BRIN. Penyerahan LHP disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara III Ahmad Adib Susilo, tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK, serta pejabat dan pelaksana di lingkungan BRIN.

Editor
Komentar
Banner
Banner