DPRKP DKI Jakarta

Pengelola Kampung Susun Bayam Belum Dialihkan dari Jakpro ke Pemprov DKI

Ketua DPRKP DKI Jakarta Sarjoko mengungkapkan sampai saat ini, pengelola Kampung Susun Bayam (KSB) belum berpindah dari Jakpro ke Pemprov DKI.

Featured-Image
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko. Foto: apahabar.com/Gabid Hanafie

bakabar.com, JAKARTA – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengungkapkan sampai saat ini, pengelola Kampung Susun Bayam (KSB) belum berpindah dari PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) ke Pemprov DKI.

“Saat Ini masih menjadi opsi, sehingga belum disahkan, tapi rencananya pengelolaan KSB akan diserahkan kepada Pemprov DKI,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/11).

Diketahui, VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif mengungkapkan pengelolaan KSB telah dialihkan ke Pemprov DKI.

Tapi, sampai saat ini, belum ada penetapan terkait keputusan pihak yang akan menjadi pengelola KSB.

Padahal, pihak Jakpro telah menyampaikan bahwa KSB akan dapat dihuni warga pada tanggal 20 November 2022.

Tapi, karena belum ada penetapan siapa yang menjadi pihak pengelola, warga belum diizinkan untuk menempati KSB.

KSB sendiri telah diresimkan sejak tanggal 12 Oktober 2022 oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Pengelolannya belum berpindah ke Pemprov DKI, tapi jika pihak Jakpro ingin menggunakan Pergub yang sudah ditetapkan, silahkan saja,” ungkap Sarjoko.

Pergub yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Tapi Sarjoko menyarankan untuk menunggu kepastian terkait pihak yang akan menjadi pengelola KSB.

“Penentuannya masih kita rapatkan terlebih dahulu dengan BUMD dan beberapa pihak terkait,” tutupnya

Editor


Komentar
Banner
Banner