bakabar.com, BANJARMASIN – Duduk di kursi pesakitan memang tak enak rasanya. Hal ini mesti dirasakan M. Johan alias Sihin (59). Warga Jalan Pattimura No 05 RT 036, Kelurahan Kelayan Timur Banjarmasin Selatan menjalani sidang perdana, terkait kasus jual-beli rokok ilegal tanpa bea cukai, Kamis (14/3).
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Banjarmasin. Dipimpin Hakim Afandi Widarijanto, agenda sidang pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga:PKS: Caleg Diduga Cabuli Anak Sendiri Bukan Kader
Dalam surat itu, terdakwa dianggap melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan dan menjual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai.
“Terdakwa menjual barang berupa rokok dengan merk Armour Bold sebanyak 19 karton dan merek Armour sebanyak 21 yang tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Randy Alkaisya JPU dalam persidangan.
Perbuatan terdakwa bermula pada 12 Februari 2019. Saat itu, terdakwa mendapat rokok tanpa cukai dari seorang sales. Kemudian ia menawarkan rokok tersebut kepada temannya di Batulicin.
“Dari kesepakatan lisan itu, akhirnya terdakwa mendapat pesanan 40 karton dengan total nilai penjualan sebesar Rp.100.100.000," kata JPU Nani Arianti.
Selanjutnya pada 12 Februari 2019, rokok ilegal tanpa cukai tersebut siap dikirimkan ke Batulicin dengan menggunakan sebuah pikap Suzuki Carry DA 8548 BP.
“Mobil tersebut disopiri oleh saksi Freddy dan dua buruh angkut lainnya, Zainuri dan Deny. Mobil tersebut di parkir di kawasan Pekauman sebelum berangkat ke Batulicin,” jelas JPU dari Kejari Banjarmasin itu
Namun sebelum barang bukti ribuan batang rokok tanpa cukai itu dikirim ke Batulicin, petugas Bea Cukai kantor wilayah DJBC Kalimantan Selatan Bidang Penindakan dan Penyidikan yang sedang berpatroli menemukan pikap terdakwa.
“Setelah dicek dan dari hasil pengujian pita cukai nomor BA 018/TTF/II/2019 12 Februari 2019, pita tersebut bukan produk konsorsium atau palsu,” tukasnya.
Akibat dari perbuatan itu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaiamana Telah Diubah dengan UU RI No. 39/2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai Jo 55 (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Viral, Polisi Buru Caleg PKS Diduga Cabuli Anak Sendiri
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz F