bakabar.com, KOTABARU – Seorang pria berinisial FN (36) warga Jalan Pengeran Diponegoro, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru.
Informasi dihimpun, FN sendiri diamankan petugas lantaran diduga menjalankan bisnis haram, atau mengedarkan paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam membenarkan telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Seorang pria telah diamankan beserta barang bukti sebanyak 30 paket sabu siap edar.
“Ya. Dia diamankan beserta puluhan paket sabu beragam ukuran pada Selasa, 18 Mei kemarin,” ujar Gunalis, kepada bakabar.com, Senin (24/5).
Kasat bilang, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat.
Selanjutnya, petugas buru-buru meluncur melakukan penyelidikan, dan pengecekan di rumah tersangka.
Akhirnya, penggeledahan yang dilakukan membuahkan hasil. Benar. Tersangka menyimpan puluhan paket sabu berbagai ukuran siap edar, beserta peralatan lainnya di rumahnya.
Tersangka juga mengakui, puluhan paket sabu itu rencananya akan diedarkan kembali.
Caranya, tersangka hanya diarahkan untuk meletakkan paket sabu di sebuah tempat.
“Jadi, dari pengakuan tersangka, dia melakoni bisnis itu sudah berjalan beberapa bulan. Ia mendapat untung dari hasil penjualan sabu sendiri mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1juta,” pungkasnya.
Kini tersangka diamankan di Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.