bakabar.com, BANJARBARU – Pemkot Banjarbaru menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan mekanisme distribusi LPG 3 kg yang kini mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan.
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, berharap kebijakan ini tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan LPG subsidi.
“Mudah-mudahan ini membawa dampak positif, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses dan mendapatkan gas LPG 3 Kg,” paparnya, Rabu (5/2).
Meskipun pemerintah pusat telah mengizinkan kembali pengecer berjualan dalam bentuk sub-pangkalan, Aditya menekankan bahwa ketersediaan kuota penjualan harus tetap terjaga agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
“Walaupun dijual secara eceran, jika jumlahnya terbatas dan masyarakat tetap kesulitan mendapatkannya, maka kebijakan ini menjadi kurang efektif. Hal paling penting adalah memastikan masyarakat mendapatkan LPG dengan lebih mudah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aditya memastikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai kelangkaan LPG 3 kg di wilayah Banjarbaru.
“Belum ada laporan yang masuk sampai sekarang,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa mulai Selasa (4/2/25), para pengecer LPG 3 kg dapat kembali aktif dengan status baru sebagai sub-pangkalan. Kini, para pengecer ini akan dibekali sistem aplikasi dari Pertamina dan Kementerian ESDM tanpa biaya tambahan.
Sebagai informasi, mulai 1 Februari lalu, Kementerian ESDM menerapkan pembelian LPG 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer, tapi sepenuhnya hanya bisa di pangkalan resmi Pertamina. Aturan ini membuat warga kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg.
Presiden Prabowo Subianto merespons hal ini dan menginstruksikan agar pengecer boleh kembali menjual gas LPG 3 kg. Hingga keluarlah kebijakan sub pangkalan.
Dengan adanya perubahan ini, Pemkot Banjarbaru akan terus memantau distribusi LPG 3 kg di wilayahnya agar tetap lancar dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai kebutuhannya.