Borneo Hits

Pemilik Pangkalan LPG di Banjarbaru Bingung dengan Aturan Baru Sub-Pangkalan

Kebijakan pemerintah pusat yang kembali mengizinkan pengecer LPG 3 kg berjualan dengan status sub-pangkalan masih belum diterapkan di Kota Banjarbaru.

Featured-Image
Salah satu pangkalan Gas LPG di Banjarbaru. Foto : bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – Kebijakan pemerintah pusat yang kembali mengizinkan pengecer LPG 3 kilogram berjualan dengan status sub-pangkalan, masih belum diterapkan di Kota Banjarbaru.

Pun para pemilik pangkalan LPG mengaku masih menggunakan sistem lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan belum mendapatkan arahan resmi terkait mekanisme baru tersebut.

Gazali Ramadhan, seorang petugas pangkalan LPG di Loktabat Selatan, menjelaskan bahwa hingga sekarang distribusi LPG 3 kg masih mengacu aturan lama.

“Penjualan LPG 3 kg dari pangkalan belum didistribusikan ke pengecer, karena belum terdapat instruksi atau arahan dari pemerintah,” papar Gazali, Rabu (5/2).

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg masih mengikuti ketetapan pemerintah daerah sebesar Rp18.500 per tabung.

"Hingga sekarang kami belum diketahui mekanisme pengambilan gas oleh pengecer. Sementara warga masih menggunakan sistem KTP yang terdaftar untuk membeli gas. Kalau tidak terdaftar, berarti tidak dapat,” jelas Gazali.

Dengan sistem lama, warga yang tidak memiliki usaha, hanya dapat membeli satu tabung. Sementara pelaku usaha mikro bisa mendapatkan dua tabung per KTP.

Meski terjadi perubahan kebijakan di tingkat nasional, stok LPG 3 kg di Banjarbaru disebut masih aman.

"Pangkalan kami melayani hampir 250 NIK  dari warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro di RT 02 dan RT 04 Kelurahan Loktabat Selatan. Sampai sekarang belum mengalami kelangkaan," tegas Gazali.

“Stok masih aman dan harga juga masih sesuai HET yang ditetapkan gubernur,” tuntasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner