Anak Polisi Aniaya Remaja

Penganiaya di Sumut Diringkus Usai Viral, Pengamat: Begitulah Potret Kepolisian Kita

Kepolisian dinilai selalu terlambat merespons masalah di masyarakat. Salah satunya penganiyaan anak perwira polisi yang diusut setelah viral.

Featured-Image
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono. Foto: Net

bakabar.com, JAKARTA - Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto merespons tindakan Polisi Sumatera Utara (Sumut) yang menangkap anak Perwira Polri pelaku penganiayaan usai viral di media sosial. 

Bambang menyebut sudah biasa dengan tingkah Kepolisian Republik Indonesia yang merespons sebuah kasus setelah viral terlebih dahulu. 

"Ya nggak gimana-gimana. Itulah potret kepolisian kita," ujar Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu, Rabu (26/4). 

Pasalnya, kasus penganiayaan yang melibatkan Aditya Hasibuan anak perwira polisi berpangkat AKBP itu sudah terjadi sejak bulan Desember tahun lalu. 

Baca Juga: Perbuatan Asusila Picu Mario Dandy Lakukan Penganiayaan

Meski demikian, Bambang sangat membenarkan tindakan polisi yang sudah memproses kasus tersebut meskipun sangat terlambat. 

"Sudah benar ini, proses pidana harus dilanjutkan," paparnya. 

Selain sang anak, Bambang juga mengimbau agar Polri ikut menjerat sang ayah AKBP AR yang diduga ikut dalam aksi penganiayaan tersebut. 

"Untuk anggota Polri (orang tua) juga harus diberi sanksi disiplin dan etik karena melakukan pembiaran penganiayaan maupun tidak bisa membina anak atau keluarganya," tambahnya. 

Baca Juga: Anak AKBP Achiruddin Sempat Laporkan Balik Korban Penganiayaan!

Diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya sebagai tersangka akibat melakukan penganiayaan tragis.

"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4) malam.

Ia menerangkan penganiayaan tragis tersebut dilatarbelakangi motif asmara yang mengakibatkan korban bernama Ken Admiral mengalami luka.

Untuk itu pihaknya langsung melakukan penjemputan paksa untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban.

"Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan," ujarnya.

Baca Juga: Utang Budi Jadi Alasan Shane Tak Berani Setop Penganiayaan David

Penganiayaan terjadi pada Kamis (22/12) tahun lalu di rumah AKBP AR di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Kasus tersebut kembali viral usai video penganiayaan tersebar di media sosial sehingga membuat kepolisian mengambil sikap untuk menangkap Aditya.

Atas perbuatannya, Aditya diancam dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan."Dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Sumaryono.

Editor


Komentar
Banner
Banner