bakabar.com, JAKARTA - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menilai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bisa libatkan TNI-Polri untuk tertibkan parkir liar.
Menurutnya, parkir liar di DKI Jakarta perlu dilakukan pembinaan kepada pengelola parkir liar serta peringatan pertama kepada semua pelanggar.
Baca Juga: Pengamat Sebut Dishub Bisa Libatkan TNI-Polri untuk Tertibkan Parkir Liar
"Jika sampe batas waktu tertentu tidak menertibkan diri dan menutup parkir-parkir liar tersebut, maka Dishub, Satpol PP dan polisi dibantu TNI dapat melakukan penertiban kepada pengelola parkir liar dan penderekan kendaraan yang masih bandel," ujar Nirwono kepada bakabar.com, Senin (12/12).
Berikut ini merupakan 3 cara yang disebut pakar untuk mengatasi parkir liar yang dirangkum dalam berita.
Menyediakan Lahan Parkir
Nirwono menjelaskan Dishub agar segera menyediakan tempat parkir di sekitar terminal,stasiun, serta halte.
"Selain itu dushub dan badan pengelola (BP) Parkir juga harus menyediakan kantong atau gedung parkir (vertikal atau susu ) di lokasi-lokasi yang padat kendaraan dan banyak parkir liar seperti di sekitar terminal atau stasiun atau halte hub dan simpul transportasi massal," ujarnya.
Baca Juga: Sentil Pemprov DKI, Pengamat: Dishub Perlu Punya Peta Parkir Liar Jakarta
Dilakukan Tindakan dan Pemetaan
Seharusnya Dishub DKI Jakarta memetakan kembali di mana saja titik lokasi parkir liar tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Pemetaan titik-titik lokasi parkir liar, kemudian disertai penindakan penertiban mulai dari peringatan hinga penderekan kendaraan yang masih membandel," ujarnya.
Memperbanyak Jumlah Transportasi Umum
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menilai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus memperbanyak transportasi umum untuk masyarakat.
Baca Juga: Marak Parkir Liar, Masyarakat Resah Berjalan Kaki di Jakarta
"Dishub juga dapat memperbanyak transportasi massal terpadu sebagai mendorong warga beralih naik transportasi massal atau publik sehingga kebutuhan ruang parkir kendaraan juga dapat dibatasi," kata Nirwono kepada apahabar,com, Senin (12/12).