bakabar.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Parameter Indonesia Adi Prayitno melihat hutang kampanye Anies Baswedan senilai 50 miliar harus diusut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Secara regulatif ataupun secara etik politik perlu ditelusuri," kata Adi di Kantor DPP Projo, Jakarta, Jumat (24/2).
Menurutnya dana kampanye sebagai peserta pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden ataupun partai politik diberi hak menerima sumbangan dana kampanye yang tidak mengikat perorangan dan tidak boleh melebihi 2,5 miliar rupiah atau yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang tidak boleh melebihi 25 miliar rupiah.
Baca Juga: Anies Sindir Megawati: Pengajian Hasilkan Ibu-Ibu Berpengetahuan
Aturan sumber dana kampanye tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 326 UU Pemilu berpotensi merugikan hak konstitusionalnya.
"Rp50 miliar itu di dalam undang-undang tidak boleh karena melebihi jumlah batas maksimal. Kalau atas nama perusahaan dia gak boleh lebih dari Rp50 juta. Ini Rp50 miliar atas nama apa? Itu penting menurut saya," ujar Adi.
Baca Juga: Pengamat: Safari Politik Anies Curi Start Kampanye Pilpres 2024
Melihat hal ini Adi mengatakan jika pengusutan dana kampanye Anies Baswedan bisa dilakukan dengan temuan soal hutang Anies Baswedan saat kampanye pilkada 2017.
"Bawaslu harus mengusut ini sebagai bentuk temuan bahwa soal pendanaan partai ini mencurigakan. Itu dilarang kok dalam Undang-Undang," sambungnya.
Lanjutnya Adi Prayitno mengatakan jika pengusutan dana kampanye saat ini menjadi momentum yang sesuai dengan situasi menjelang pilpres 2024.
"Mestinya ini jadi momentum untuk mengusut soal pendanaan partai itu ya," tukas Adi.