bakabar.com, JAKARTA - Linda Pudjiastuti salah satu terdakwa kasus narkoba jaringan Teddy Minahasa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengaku bahwa dirinya adalah istri siri dari Teddy.
Kepada majelis Hakim, Linda mengaku tidur berama dengan Teddy saat keduanya sedang di Kapal dalam misi pengungkapan kasus narkoba di Laut China Selatan.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakuinya," ujar Linda dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3).
"Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, kami tiap hari di kapal tidur bersama," imbuhnya.
Baca Juga: Diperintah Irjen Teddy, Terungkap Cara Doddy Tukar 5 Kilogram Sabu dengan Tawas
Mendengar penyataan Linda tentang hubungan spesialnya dengan Teddy Minahasa, Teddy membantahnya. Di hadapan majelis hakim Teddy justru menilai pernyataan Linda tersebut sebagai bagian dari konspirasi.
"Saudara saksi ada hubungan khusus, hubungan pribadi, hubungan spesial dengan saudara Anita atau Linda?" tanya Kuasa Hukum Dody.
"Tidak ada," ujar jawab saksi Teddy.
"Baik jawabannya tidak ada. Arahkan ke surat dakwaan," timpal majelis Hakim.
"Ini konspirasi," ucap Teddy.
"Baik jangan dijawab kalau belum ada pertanyaan," tegas Majelis Hakim.
Baca Juga: Linda Bongkar Hubungan Istimewa Teddy Minahasa, Kejagung Pasang Badan
Dalam pengakuannya sebelumnya, Teddy menyatakan bahwa dirinya mengenal Linda sejak 2005 di sebuah Spa Hitel Classic kawasan Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu, barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy, namun karena Teddy merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya diberikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Baca Juga: Mengetahui Istilah Khusus dalam Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.