bakabar.com, JAKARTA - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menjelaskan proses pengadaan barang untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan terutama yang melalui importasi perlu dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Industri pertahanan dan keamanan, kata Nyoman memainkan peran penting dalam memastikan kestabilan dan keamanan negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan terutama yang melalui importasi dilakukan dengan benar.
"Sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” ujar Nyoman Adhi saat membuka pendidikan dan pelatihan (diklat) pemahaman prosedur impor untuk mendukung pemeriksaan di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) I di kantor pusat BPK, dikutip dari laman resmi BPK, di Jakarta, Rabu (28/6).
Baca Juga: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2022, BPK Beri Opini WTP
Dalam hal ini, BPK bertugas sebagai pengawas independen yang dapat memastikan kepatuhan terhadap prosedur impor yang berlaku. Hal lainnya, sekaligus memberikan jaminan bahwa dana publik dapat dikelola secara efisien dan efektif.
Menurut Nyoman, diklat yang diberikan BPK merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para pemeriksa, terutama dalam memahami prosedur impor yang berkaitan dengan pemeriksaan di lingkungan AKN I, khususnya dalam pemeriksaan industri pertahanan dan keamanan.
"Saya menyadari pentingnya peran kita dalam memastikan integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik, terutama di sektor yang sensitif dan krusial seperti dalam industri pertahanan dan keamanan ini," imbuhnya.
Baca Juga: Masuk Kemarau, BPK Banjarmasin Siap Siaga Jika Terjadi Kebakaran!
Dia mengharapkan diklat dapat menambah pemahaman para pemeriksa di lingkungan AKN I tentang prosedur impor yang relevan dan peraturan yang mengatur industri pertahanan dan keamanan.
“Sejumlah pembahasan, antara lain aspek-aspek kunci seperti persyaratan dokumen, prosedur pemeriksaan barang impor, penilaian risiko, dan pemantauan pelaksanaan kegiatan impor,” ujar Nyoman.
Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) ini dilaksanakan pada 26-27 Juni dan 3 Juli 2023 dengan keterlibatan 314 peserta yang hadir secara daring dan luring.