Aksi Koboi Jalanan

Pengacara Pengemudi Brio Minta Proses Hukum Tetap Lanjut Atas Aksi 'Koboi Jalanan'

Polisi memediasi antara pengemudi mobil Fortuner GR (25) dengan korban pengemudi Brio AW (39).

Featured-Image
Seorang pria berinisial GR merusak mobil Honda Brio di Jakarta Selatan. Foto: Twitter

bakabar.com, JAKARTA - Polisi memediasi kericuhan antara pengemudi mobil Fortuner GR (25) dengan korban pengemudi Brio AW (39) yang menjadi perhatian publik.

Kuasa Hukum Korban Pengemudi Brio AW (39), Manda Berinandus mengatakan pengemudi Fortuner berinisial GR telah meminta maaf kepada AW.

"Dari pihak polisi memang memediasi, cuman kata permintaan maaf itu terucap dari terlapor (GR). Kami menjawab 'itu kan hak anda untuk meminta maaf, hak kami juga untuk melakukan proses hukum ini lebih lanjut," kata Manda kepada wartawan, Senin (13/2).

Menurut Manda, proses hukum ini harus dilanjuti karena tidak cukup dengan permintaan maaf, karena adanya perbuatan yang sangat anarkis layaknya 'koboi jalanan' terhadap kliennya.

"Mediasi dinyatakan deathlock karena kami fokus terhadap proses hukum terlebih dahulu karena perbuatannya ini sangat anarkis membabi-buta, dan seperti gangster. Ini sangat berpengaruh bagi psikis klien kami," ujarnya.

Sebagai informasi, video aksi brutal di Senopati itu beredar di media sosial melalui Twitter @ari295. Dalam video itu terlihat mobil Fortuner tampak menghalangi laju dari mobil Brio. Setelahnya, pengemudi Fortuner turun dari kendaraannya dan menghampiri mobil Brio.

Ia terlihat memukul dan menendang pintu samping mobil Brio berwarna kuning tersebut. Tak berhenti sampai di situ, pengemudi Fortuner itu tampak mengambil senjata dari dalam kendaraannya dan kembali merusak mobil Brio tersebut.

Setelah melakukan aksi pengrusakan, pengemudi Fortuner juga sempat menabrak mobil Brio itu sebelum akhirnya pergi dari lokasi.

Editor


Komentar
Banner
Banner