Hot Borneo

Pengacara MHM: Tuntutan Jaksa Mengaburkan Fakta Persidangan!

Yayan menilai, dalam tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK banyak hal yang seolah-olah membuat kabur fakta hukum di persidangan.

Featured-Image
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menuntut agar hakim menghukum Mardani 10 bulan dan enam bulan penjara. Foto-apahabar/syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MHM), Ade Yanyan Hasbullah, menilai tuntutan jaksa KPK terhadap kliennya mengaburkan fakta persidangan.  

"Tuntutan di luar yang kami harapkan," ujarnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (9/1). 

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menuntut agar hakim menghukum Mardani 10 tahun enam bulan serta denda Rp700 juta subsider delapan bulan penjara.

Dalam berkas tuntutan setebal 756 halaman yang dibacakan Jaksa KPK Budhi Sarumpaet, Mardani juga dituntut membayar uang pengganti Rp118 miliar.

Jaksa KPK menganggap Mardani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pasal alternatif pertama.

Baca Juga: MHM Dituntut 10,5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Terlalu Dipaksakan!

Di mata Yanyan, tuntutan itu terlalu berlebihan. Terlebih perkara ini hanya hasil pengembangan. "Karena dari awal klien kami tidak dalam tertangkap tangan," jelas Yayan.

Perkara Mardani ini adalah hasil pengembangan perkara Kejaksaan Agung yang menyeret nama Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Saat itu, Dwi hanya dituntut lima tahun. Hingga akhirnya dia divonis dua tahun penjara pada Juni 2022 lalu.

Yayan juga menganggap tuduhan yang disampaikan dalam tuntutan bahwa Mardani telah menerima duit sebesar Rp118 miliar bukan fakta yang sebenarnya.

Sebab, kata dia, dalam keterangan sejumlah saksi di persidangan, uang ratusan miliar itu merupakan murni hasil bisnis perusahaan. Transaksi pun jelas dicatat perusahaan. Tak ada yang ditutup-tutupi.

Baca Juga: Terjawab! Alasan Haul ke-18 Abah Guru Sekumpul Dihelat di Kediaman Paman Birin

Yayan menilai Jaksa KPK telah membuat kabur fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan.

"Menurut kami pemberian itu murni bisnis to bisnis. Karena banyak fakta-fakta yang sebenarnya bukan fakta hukum, sehingga mengaburkan fakta sebenarnya yang terungkap dalam persidangan. JPU acuannya masih pada dakwaan, bukan fakta persidangan," lanjutnya.

Yayan berkeyakinan Mardani tak bersalah dalam perkara ini. Seluruh pembelaan atas tuntutan itu pun akan mereka sampaikan di sidang selanjutnya.

"Akan kami sampaikan dalam pembelaan. Makanya kami meminta waktu yang panjang kepada hakim," pungkasnya.

Adapun Budhi Sarumpaet, saat diminta tanggapan terkait hal itu menyatakan apa yang disampaikan dalam berkas tuntutan sudah sesuai dengan fakta persidangan.

"Semua fakta dalam persidangan sudah kami masukkan dalam surat tuntutan. Dan jelas ada penambahan-penambahan fakta hukum di situ," ucap Budhi.

Baca Juga: Soal Kuota Haji Indonesia 2023, Jatah Kalsel Masih Tanda Tanya

Dia memastikan hal yang disampaikan dalam tuntutan semuanya sesuai dengan keterangan saksi. "Jadi tidak asumsi dan tidak praduga," imbuhnya.

Berdasarkan hasil keputusan bersama, sidang selanjutnya bakal kembali digelar pada 25 Januari 2023 dengan agenda pembelaan Mardani.

Editor


Komentar
Banner
Banner