Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Eliezer Bakal Pertegas Pasal 51 yang Meringankan Hukuman Kliennya

Pengacara Bharada Eliezer bakal mempertegas pasal 51 KUHP soal perintah jabatan di persidangan pada Rabu, (28/12).

Featured-Image
kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jaksel. (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Pengacara Bharada Eliezer bakal mempertegas pasal 51 KUHP soal perintah jabatan di persidangan pada Rabu, (28/12).

Diketahui, kubu Bharada E hari ini menghadirkan ahli pidana yang juga salah satu Perumus RKUHP, Albert Aries sebagai saksi ahli untuk kasus kematian Brigadir J.

"Hari ini kita tentunya akan menggali terkait dengan Pasal 51 KUHP ayat 1, perintah jabatan," beber Ronny, dikutip Rabu (28/12).

Baca Juga: Saksi Ahli: Bharada E Patuh, Takut dan Menghindari Konflik

Nantinya, Albert akan mendalami pasal 51 KUHP Ayat 1 yang berisi 'Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana'.

"Kemudian, Pasal 51 KUHP Ayat 2, 'Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya'," jelas Ronny.

Selain menggali soal pasal jabatan, pihaknya juga akan mengolaborasikan keterangan dari tiga saksi ahli sebelumnya.

"Perlu kita sampaikan bahwa ahli yang kita hadirkan adalah mengolaborasikan keterangan dari tiga ahli yang kemarin sudah hadir," pungkasnya.

Baca Juga: Cari Muka! Sambo Minta Keringanan Hukuman Anak Buahnya, Bharada E Selalu Disudutkan

Dalam kasus ini, Bharada E bersama dengan Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Selain ketiga terdakwa tersebut, ada Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi yang turut didakwa dengan pembunuhan berencana.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang membayangi kelima terdakwa tersebut ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).

Editor


Komentar
Banner
Banner