bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus dugaan perselingkuhan ASN Dishub Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial JF (49) kini menjadi polemik. JF kini melaporkan pengacara pelapornya atas dugaan pencemaran nama baik.
Untuk diketahui, JF kepergok selingkuh bersama seorang perempuan berinisial HL (39) pada Rabu (16/8). Pelapor dalam kasus ini adalah suami HL yang bernisial FWS.
Kini, FWS melaporkan balik pengacara HL, Supiansyah Darham setelah upaya perdamaian kedua belah pihak buntu.
"Atas dugaan pencemaran nama baik. Langsung disampaikan klien kami," ujar penasihat hukum JF, Nekolaus pada wartawan, Kamis (24/8).
Baca Juga: Pengacara Bantah Perselingkuhan ASN Dishub Banjarbaru Berakhir Damai
Nekolaus mengatakan, laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilayangkan lantaran Darham diduga telah menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
"Klien kami diviralkan dan dituduh telah berzinah dengan istri orang. Padahal tak ada bukti, tapi sudah disebarluaskan ke publik," jelasnya.
Menurut dia, kebenaran atas suatu kejadian hanya bisa diputuskan oleh pengadilan, termasuk soal perzinahan. Sementara, pihaknya tidak membenarkan adanya perzinahan saat penggerebekan itu.
Baca Juga: Kasus Perselingkuhan ASN Dishub Banjarbaru, Terlapor Minta Berdamai
Saat dikonfirmasi, Supiansyah Darham tampak tak mau ambil pusing dengan aduan itu. Dia juga tak keberatan jika dirinya diadukan.
"Silakan saja adukan. Itu hak mereka," ujar dia.
Darham juga menegaskan bahwa dia tak pernah mencemarkan nama baik seseorang. Semua yang dia sampaikan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Saya tak pernah menyebut nama orang. Saya inisialkan. Saya selalu menulis dugaan. Inisial itu pun saya tulis di media sosial setelah adanya laporan polisi," bebernya.
Selain itu, dia bersama FWS juga sudah meminta izin ke ketua rukun tetangga (RT) setempat saat penggerebekan. Sehingga dirinya merasa tidak ada aturan yang dilanggar.