bakabar.com, BANJARBARU - Kasus perselingkuhan seorang ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan istri orang memasuki babak baru. ASN tersebut meminta berdamai.
ASN yang berinisial FJ (49) itu telah meminta maaf kepada pelapor sekaligus suami sah selingkuhannya, FWS (41). Permintaan maaf tersebut diwakilkan melalui pengacara dan orang tua FJ.
Kuasa hukum FWS, Supiansyah Darham mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi hal itu. Namun, FWS belum bisa menerima perselingkuhan sang istri yang berinisial HL (39) dengan FJ.
"Kami pun tidak dapat memaksa. Artinya, kami akan memberi waktu kepada pelapor sembari menunggu polisi bekerja," beber Supiansyah, Senin (21/8).
Baca Juga: Karhutla Banjarbaru Terparah di Kalsel, Kualitas Udara Masih Sedang
Baca Juga: Kepergok Selingkuh, ASN Dishub Banjarbaru Digerebek Warga
Terbaru, Supiansyah mengatakan bahwa saat ini Polres Banjarbaru tengah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Serta mengumpulkan berbagai bukti.
"Seandainya kedua belah pihak berdamai, ya laporan polisi dicabut dan dibikinkan akta perdamaian," ucap Supiansyah.
Untuk mencabut laporan polisi di Polres Banjarbaru, Supiansyah menegaskan akan membawa seluruh pihak terlibat. Termasuk pelapor dan terlapor.
Menurut dia, pihak pengacara masih meyakinkan FWS untuk berusaha memaafkan kedua belah pihak.
Sebelumnya diberitakan bahwa FJ digerebek bersama HL dalam sebuah rumah kos di Jalan Kasturi 1, Syamsudin Noor, Banjarbaru, Rabu (16/8) pukul 00.30 WITA. Mereka digerebek oleh FWS bersama anggota Polres Banjarbaru dan masyarakat sekitar.