Perselingkuhan ASN

Pengacara Bantah Perselingkuhan ASN Dishub Banjarbaru Berakhir Damai

Kasus dugaan perselingkuhan oleh ASN Dishub Banjarbaru dikabarkan telah berakhir damai. Namun, pengacara pelapor membantah hal itu.

Featured-Image
Terlapor J dan HL saat digrebek polisi. Foto: Supiansyah Darham

bakabar.com, BANJARBARU - Kasus dugaan perselingkuhan oleh ASN Dishub Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial JF (49) dikabarkan telah berakhir damai. Namun, pengacara (kuasa hukum) pelapor membantah hal itu.

Kabar perselingkuhan berakhir damai itu disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Banjarbaru. Kabar perdamaian itu terungkap dari sumber yang ia yakini dapat dipercaya.

"Kasus sudah didamaikan, jadi saya anggap selesai," ujar Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro kepada bakabar.com, Selasa (22/8).

Namun, kuasa Hukum pelapor, Supiansyah Darham menampik kabar tersebut. Menurut dia, draf kesepakatan damai memang sudah ada. Namun, belum ada kecocokan isi dari draf, baik oleh pelapor maupun terlapor.

"Draf perdamaian sudah dibuat namun ada beberapa isi dalam draf tersebut yang belum klik antara pelapor dengan terlapor. Sehingga belum ada kesepakatan damai," tegas Supiansyah kepada bakabar.com.

Baca Juga: Kasus Perselingkuhan ASN Dishub Banjarbaru, Terlapor Minta Berdamai

Dia mengatakan, ada pertemuan kuasa hukum pelapor dan terlapor pada Senin (21/8). Dalam pertemuan tersebut, dibahas isi draf dan upaya negosiasi.

Namun dia menegaskan bahwa pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan damai. Terlebih, tidak ada kehadiran langsung dari pihak yang terlibat masalah.

"Kami juga belum mencabut laporan di Polres Banjarbaru. Jadi jangan ujug-ujug kita berdamai di luar Polres," terangnya.

Supiansyah menambahkan, isi draf perdamaia itu meliputi beberapa pasal. Poin Pasal 1 dan 5 dinilai belum disetujui oleh terlapor.

"Ada pasal yang ingin diubah mereka, kemudian ada pasal yang ingin dihapus mereka karena terlapor keberatan," jelas Supiansyah.

Baca Juga: Kepergok Selingkuh, ASN Dishub Banjarbaru Digerebek Warga

Menurut dia, Pasal 1 berbunyi pihak pertama (terlapor) mengakui bersalah telah melakukan perbuatannya tersebut dengan istri pihak kedua (pelapor).

Sementara Pasal 5, pihak pertama bersedia mengganti kerugian psikis maupun moral kepada pihak kedua. Yakni berupa ganti kerugian materiil dan immateriil atas perbuatannya tersebut berdasarkan Pasal 95 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 1365 KUHPerdata

Bunyi pada Pasal 1 itu kemudian ingin direvisi pihak terlapor yang menjadi: Pihak pertama menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi untuk mendekati istri pihak kedua. Sedangkan poin pada Pasal 5 dihapus.

Akibat permintan revisi itu, belum ada titik temu atau kesepakatan pada draf perdamaian. Pihaknya juga masih menunggu proses di kepolisian.

"Sambil menunggu kecocokan isi draf, kita hormati dulu polisi yang sedang bekerja. Jika sudah saling klik dengan isi draf, maka kita akan bersama-sama ke Polres Banjarbaru," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner