bakabar.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pengacara dan satu orang panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/1).
“Benar, Rabu 20 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 2 orang,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (20/1).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan suap sebuah kasus di PN Surabaya. Namun, Ali belum membeberkan identitas dua orang yang terjerat dalam operasi senyap tersebut.
“Terdiri dari Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” tambah Ali. Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan KUHAP.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut,” tutupnya.