Hot Borneo

Pendapatan Turun, ASN Banjarmasin Ngadu KASN!

apahabar.com, BANJARMASIN – Imbas pendapatannya menurun, seorang ASN Banjarmasin mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)….

Featured-Image
Seorang ASN mengadukan Ibnu Sina atas kebijakan mutasi jabatan. Foto ilustrasi: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Imbas pendapatannya menurun, seorang ASN Banjarmasin mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Musababnya, 22 April lalu, pelapor selaku pejabat eselon III/a di lingkup Pemkot Banjarmasin turun jabatan alias dimutasi.

"Isi laporan, saya keberatan dan mengadukan masalah penurunan eselon," ujarnya kepada bakabar.com, Selasa siang (26/7).

“Persoalannya hanya seorang diri saya dimutasi, turun jabatan,” sambungnya.

Pelapor dulunya sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.

Kini dia dimutasi menjadi kepala bidang di Kantor Kesatuan, Bangsa dan Politik atau Kesbangpol atauturun ke eselon III/b.

"Padahal kalau penurunan itu, berarti ada pelanggaran disiplin kan," ucapnya.

Sedangkan, selama menjabat sekretaris BPKAD Banjarmasin, dirinya merasa tak pernah melakukan pelanggaran.

“Saya tidak pernah dihukum,” ujarnya.

Atas itulah, ia mantap melapor ke KASN demi menguji kesahihan kebijakan tersebut.

"Jadi, apa dasarnya mereka menurunkan aku," tegasnya.

Setelah turun jabatan, imbasnya pendapatannya dari gaji beserta tunjangan jabatannya berkurang.

"Ini aku koordinasi ke Ombudsman juga," tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengakui telah mengetahui laporan tersebut.

"Tahu, ada BKN menyampaikan laporan," ucapnya dihubungi terpisah.

Menurut pandangan Ikhsan, mantan sekretaris BPKPAD Banjarmasin tersebut bukanlah turun jabatan.

"Itu ‘kan kelas jabatannya saja, kalau menyatakan bahwa ini eselon III/a dan III/b itu pasti turun. Tapi kan pemahaman itu tidak ada lagi," ujarnya.

Sikap KASN

Nyatanya sesuai salinan putusan yang diterima media ini, KASN telah bersikap. Mereka merekomendasikan Wali Kota Ibnu Sina untuk meninjau kembali keputusan mutasi tersebut.

Alasannya, KASN melihat keputusan mutasi tersebut tidak mempertimbangkan secara seksama dampak yang terjadi dan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin ASN.

KASN juga meminta Ibnu selaku pejabat pembina kepegawaian menempatkan kembali ASN yang bersangkutan pada jabatan administrator yang setara dengan jabatan sebelumnya.

Selain itu, KASN meminta Ibnu untuk memperhatikan dan mempertimbangkan dampak rotasi atau mutasi sehingga tidak berdampak terhadap penurunan tunjangan jabatan yang diterima oleh PNS.



Komentar
Banner
Banner