bakabar.com, BARABAI – Hingga batas akhir, tidak seorang pun caleg yang mendaftarkan akun media sosial ke KPU Hulu Sungai Tengah (HST).
Pendaftaran akun medsos tersebut bersifat wajib sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terutama kalau yang bersangkutan akan berkampanye melalui dunia maya.
"Masa pendaftaran akun medsos sudah ditutup 25 November 2023 pukul 23.59 Wita," papar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU HST, Mailinasari, Minggu (26/11).
"Beberapa partai politik yang sudah mendaftarkan akun medsos. Namun hingga batas akhir, kami belum menerima pendaftaran akun medsos caleg," imbuhnya.
Selanjutnya pengawasan kampanye melalui medsos tersebut merupakan ranah Bawaslu HST dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sementara Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, menegaskan seharusnya parpol mematuhi batasan waktu penyerahan akun medsos.
"Sesuai norma di perundang-undangan, kampanye di medsos hanya melalui akun resmi terdaftarkan di KPU. Untuk setiap platform medsos, peserta pemilu dijatah 20 akun," beber Nurul.
Lantas bagaimana kalau para caleg berkampanye menggunakan akun pribadi yang tidak terdaftar? "Inilah tantangannya. Kalau semua tertib berkampanye melalui akun medsos resmi, tentu pengawasan akan lebih mudah," tukas Nurul.
"Namun kami berkomitmen melakukan pengawasan maksimal, terutama konten yang melanggar aturan kampanye. Kami juga mengawasi pihak-pihak yang dituntut netral, tetapi ikut-ikutan berkampanye di medsos.
Konten yang langsung ditindak di antaranya berisi hujatan, menghina, isu sara, dan ujaran kebencian, termasuk pola-pola money politik seperti gift away.