bakabar.com, TANJUNG - Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah mobil minibus di Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Selasa (28/3) dini hari.
Pelakunya 3 pria, masing-masing warga Kelurahan Tanjung berinisial RO (25), warga Desa Murung Karangan,Muara Harus,Tabalong berinisial NH (23) dan warga Desa Ngaringan, Gandu Sari, Blitar,Jawa Timur, berinisial AS (33).
Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu (29/3) malam. RO ditangkap di sebuah rumah di sekitar SMKN Tanjung, Kelurahan Pembataan beserta mobil curiannya.
"Sedangkan AS dan NH diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung,Tanjung, Tabalong," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Kamis (30/3).
Sutargo bilang kasus pencurian tersebut berawal saat korban berinisial AB (50) warga Desa Sei Buluh,Kelua, Tabalong akan menjual 1 mobil dengan mengunggah penawaran ke media sosial.
"Sementara mobilnya dititipkan di rumah keluarganya atau saksi berinisial MA di Desa Paliat, Kelua,Tabalong," beber Sutargo.
Sebelum kejadian, lanjut Sutargo, pelaku RO yang menuju arah Kelua melewati lokasi kejadian dan melihat di kaca belakang mobil bertuliskan dijual hingga timbul niat jahatnya untuk melakukan pencurian.
Kemudian, RO mengajak AS dan NH untuk melakukan pencurian tersebut dengan menyuruh keduanya mendatangi saksi MA dengan berpura-pura akan membeli mobil tersebut.
Keduanya pun mendatangi saksi dan meminjam mobil yang hendak dijual tersebut. Saat itu, NH berpura-pura meminjam mobil dengan alasan mencoba jalan, sedangkan AS tinggal dengan saksi MA.
"Saat mencoba jalan mobil itulah pelaku NH menggandakan kunci mobil tersebut kemudian menyerahkannya ke RO," terang Sutargo.
"Sementara ke saksi, keduanya meminta waktu untuk berpikir dan berkata akan menghubungi lagi apabila jadi membeli mobil tersebut," imbuhnya.
Bermodal kunci palsu hasil penggandaan, RO dan NH kemudian mendatangi lokasi mobil yang di parkir dengan berboncengan menggunakan sepeda motor metik kemudian melakukan pencurian.
Setelah berhasil mencuri mobil tersebut, RO melepas plat nomor dan membuangnya ke Sungai Tabalong.
"Mobil tersebut rencananya akan digadaikan sebesar Rp 30 juta, uangnya rencananya dibagi tiga, masing-masing dapat Rp 10 juta," sebut Sutargo.
Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 mobil warna putih, 1 STNK, 1 kunci palsu dan 1 sepeda motor metik warna hitam.