bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria bernama Aidir (29) diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim lantaran melakukan aksi pencurian mobil di kawasan GOR Manuntung, Telaga Sari, Balikpapan.
Namun bukannya dipenjara, Aidil justru kini menghirup udara segar. Kok bisa?
Ternyata, korban bernama Sareh (52) merupakan pemilik mobil yang dicuri pelaku memaafkan dan mencabut laporannya.
Polda Kaltim mengabulkannya lantaran sesuai arahan dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni mengedepankan kembali restorative justice atau keadilan restorasi. Di mana ketika kedua belah pihak saling memaafkan maka pidana pun tak sampai persidangan alias damai.
Opsi ini pun sejatinya sudah lama ada, namun di era kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi pilihan utama agar melakukan pendekatan terhadap pelaku dan korban. Polda Kaltim pun telah menerapkannya baru-baru ini.
“Ya, saya tidak akan melanjutkan, alasannya karena mobil dan barang-barang saya alhamdulillah kembali semua. Di situ saya merasa bahwa keadilan sudah berpihak ke saya,” kata Sareh.
Kejadian hilangnya mobil Sareh terjadi pada 2 Februari lalu di depan Gor Manuntung, Kelurahan Telaga Sari sekira pukul 19.00 Wita.
Kala itu mobil Avanza nopol KT 1147 BR yang diparkir di depan gor tersebut raib dibawa kabur Aidil lantaran kunci mobil masih tertinggal di dalam.
“Saya pas mau ke masjid, karena buru-buru sajadah saya ketinggalan di mobil, jadi saya kembali ke mobil ambil sajadah. Jadi saya balik lagi ke masjid, ternyata kunci saya ketinggalan di mobil,” ujarnya.
Usai salat Sareh pun terkejut mobilnya sudah tidak di tempat lagi. Sareh yang panik pun langsung membuat laporan ke polisi. Dan beberapa waktu berselang pelaku beserta mobilnya berhasil diamankan petugas.
“Iya nggak saya lanjutkan. Saya juga dapat pelajaran dari kejadian ini, mudahan ke depannya saya lebih ingat lagi. Karena ini kelalaian saya juga,” tuturnya.
Sementara itu Aidil sangat senang mendapat ampunan dari Sareh dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke persidangan. Sehingga Aidil pun tak jadi dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terima kasih sekali buat pelapor atas kebesaran hatinya. Saya bisa berkumpul bersama keluarga lagi dan saya janji tidak akan mengulangi lagi. Ini pertama bagi saya, waktu itu saya khilaf,” pungkasnya.
Restorative justice, adalah upaya perdamaian antara korban dengan pelaku atau keadilan restoratif. Di mana pihak korban dan tersangka bersepakat untuk berdamai. Dengan catatan korban sudah tidak merasa dirugikan dan pelaku bukan residivis.
“Kalau korban memaafkan dan merasa tidak ada yang dirugikan, yakni barang yang dicuri kembali dengan utuh ya bisa. Namun kalau pelaku merupakan residivis tidak akan bisa, meskipun dimaafkan oleh korban, tetap akan diproses,” pungkas Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi.