bakabar.com, KATINGAN - Pria berinisial RS (30) diduga penambang emas ilegal di Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ditangkap polisi, Rabu (2/8).
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Saladin mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
"Dari informasi tersebut, jajaran Polres Katingan langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Sampai di lokasi ternyata ditemukan seorang pelaku yang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal," ujarnya, Jumat (4/8).
Di lokasi penambangan emas ilegal ini, polisi pun menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk pencari emas seperti perangkat mesin sedot, cairan zat kimia atau air raksa dan 32 gram emas hasil penambangan.
"Pelaku melakukan kegiatan penambangan emas ilegal ini dengan cara membuat lubang di tanah menggunakan mesin untuk mencari emas kemudian untuk pemurniannya menggunakan zat kimia air raksa," jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku yang melakukan aktivitas penambangan ilegal ini, ia bakal dikenakan pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.