bakabar.com, JAKARTA - Kasus tewasnya seorang terduga pembalap liar di Kegubernuran Kalsel jadi topik hangat. Pemuda berinisial MAA (24) tewas usai disanksi polisi mendorong sepeda motor.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan dasar sanksi yang diberikan kepolisian.
"Dalam rangka apa mendorong motor itu? Apakah ada aturan hukum memberi sanksi mendorong motor?" ujar Bambang kepada bakabar.com, Senin (13/3).
Baca Juga: Waduh! Pemuda di Kalsel Tewas Usai Disanksi Dorong Motor
Tak salah memberikan sanksi sosial. Tapi, mestinya tetap harus memerhatikan aspek keselamatan. "Kalau sudah meninggal seperti itu, apa pertanggungjawaban kepolisian?" jelasnya.
Bambang pun meminta Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian segera memeriksa kapolres dan kasat lantas Polres Banjarbaru.
"Kalau ditemukan pelanggaran SOP [standar operasional prosedur] harus diberi sanksi," jelasnya.
Baca Juga: Nyaris Setahun, Kasus Penggerebekan Maut Kakek Sarijan Masih Belum Beres!
Lantas pengawasan seperti apa yang dibutuhkan publik agar kasus ini tidak menguap begitu saja?
Bambang meminta masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini. Seraya, mendorong ahli waris korban mendapat pendampingan hukum. Termasuk, melapor ke bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Kalsel.
"Segera lapor dan tembuskan juga ke kapolri, kepala divisi Propam, dan Propam Polda," ujarnya.
Uraian Kasus
Bermaksud memberi efek jera ke para pembalap liar, aksi polisi mensanksi ratusan pemuda dengan cara mendorong motor justru memakan korban jiwa.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: