bakabar.com, KOTABARU – Seorang pemuda asal Kabupaten Tanah Bumbu, (Tanbu) berinisial MR (19) terpaksa berurusan dengan polisi di Kotabaru.
MR atau pelaku diamankan petugas lantaran tertangkap tangan membawa sebuah sedotan. Yang setelah dicek lebih jauh polisi juga menemukan pipet kaca, korek api dan sabu seberat 0,12 gram.
MR diketahui merupakan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalsel.
Pelaku berhasil diamankan saat anggota melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Provinsi Kalsel-Kaltim. Tepatnya, di Desa Sungai Kupang, Cantung, Kecamatan Kelumpang Hulu, Rabu malam.
“Dia itu diamankan saat berada di jalan Cantung. Tepatnya, di depan Bank BRI,” ucap Gunalis, kepada bakabar.com, Kamis (17/3) pagi.
Polisi menjelaskan sedotan itu menjadi petunjuk awal terungkapnya kasus ini. Sedotan itu yang nantinya digunakan sebagai alat hisap atau bong sabu.
“Atas temuan itu, pelaku beserta barang bukti lalu diangkut ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Akibat ulahnya, pelaku MR juga terpaksa dikenakan polisi pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.