Perkebunan Rakyat

Potensial, Pemprov Kaltim Harus Prioritaskan Pengembangan Perkebunan Rakyat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diharapkan untuk memprioritaskan pengembangan perkebunan rakyat di daerahnya yang sebenarnya sangan potensial.

Featured-Image
Anggota Komisi II, Agiel Suwarno. Foto: Istimewa.

bakabar.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diharapkan untuk memprioritaskan pengembangan perkebunan rakyat di daerahnya yang sebenarnya sangan potensial.

Hal ini diungkap Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno. Pemerintah perlu memperhatikan sektor perkebunan dengan menggulirkan bantuan yang mendukung produktivitas perkebunan.

"Kami mengusulkan agar Pemprov Kaltim bisa memberi program bantuan untuk aktivitas perkebunan rakyat lebih banyak lagi. Selama ini perkebunan rakyat belum dibantu secara maksimal dan lebih banyak perkebunan besar yang mendapat bantuan," kata Agiel, Minggu (5/11).

Baca Juga: DPRD Kaltim Kawal Pembayaran Tunggakan Upah Karyawan dari BUMD Kutim

Menurut anggota Fraksi PDI-P itu, perkebunan rakyat sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan semakin menguatkan produktivitas perkebunan di Kaltim.

Pemprov Kaltim bisa memberi perhatian yang sama antara perkebunan rakyat dan perkebunan besar. karena, perkebunan rakyat juga memiliki potensi yang besar untuk menghasilkan komoditas unggulan seperti sawit, karet, dan kakao.

"Jadi minta diberi perhatian lebih, supaya pengelolaan perkebunan rakyat juga bisa lebih optimal," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kaltim Dorong Pengelolaan Desa Wisata untuk Ekonomi Masyarakat

Agiel juga mengatakan, anggaran yang digelontorkan dari APBD untuk membantu perkebunan rakyat masih terbilang sedikit. Padahal, tiap tahunnya Pemprov Kaltim selalu menyediakan anggaran untuk bantuan di sektor perkebunan.

"Kami menegaskan, ini harus jadi perhatian Pemprov Kaltim karena perkebunan rakyat juga berkontribusi terhadap perekonomian daerah," tegasnya.

Salah satu kendala yang dihadapi oleh perkebunan rakyat, lanjut Agiel, adalah status lahan yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGU) milik perusahaan. Status itu memberikan dampak, menjadi hambatan karena pemerintah tidak bisa menjalankan programnya.

"Kami mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemprov Kaltim untuk menuntaskan persoalan ini. Kami meminta agar OPD juga bisa cermat dan teliti untuk menetapkan status lahan perkebunan masyarakat," tukasnya. (ADV/DPRD Kaltim)

Editor


Komentar
Banner
Banner