bakabar.com, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta menyerahkan kebijakan kenaikan tarif bus TransJakarta menjadi Rp5 ribu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini sempat diusulkan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menaikkan tarif pada jam-jam sibuk.
"Untuk keputusan penyesuaian tarif TransJakarta merupakan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kadiv Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri, Jumat (14/4).
Baca Juga: TransJakarta Akan Naikkan Tarif, Pengamat: Pelayanan juga Ditingkatkan
Namun pihaknya akan tetap menunggu dan mengikuti rekomendasi keputusan Pemprov DKI tentang kenaikan tarif bus TransJakarta.
"Kami dalam hal ini TransJakarta mengikuti keputusan penuh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Sementara, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) semula mengusulkan menaikkan tarif Transjakarta menjadi Rp5 ribu di jam sibuk dinilai sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.
Baca Juga: Aturan Buka Puasa di KRL, MRT dan Transjakarta
Dalam Perda tersebut, DTKJ memilki kewenangan untuk memberikan rekomendasi tarif.
Terkait wacana kenaikan tarif tersebut, PT TransJakarta tetap berupaya memberikan pelayanan yang prima dan selalu mendengarkan masukan warga DKI.
"Transjakarta akan terus memastikan pelanggan tetap terlayani dengan baik mobilitasnya,” pungkasnya.