bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan memberikan sanksi kepada pabrik beton atau concrete batching plant (CBP) yang Diduga berperan cemarkan polusi dengan asap pembuangan produksinya.
Perusahaan yang akan di berikan sanksi tersebut salah satunya PT Merak Jaya Beton yang juga Diketahui tidak memenuhi dokumen lingkungan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Gamma Nanda Bhaskoro menuturkan perusahaan produksi semen tersebut terbukti melanggar sejumlah ketentuan di perusahaan itu.
“PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara, “ ujar Gamma dalam keterangannya, Kamis (31/8).
Baca Juga: Gaikindo Sebut Inovasi Industri Otomotif Bisa Tekan Polusi Udara
Baca Juga: Buntut Polusi Udara, Dishub Tangsel Gelar Sosialisasi Uji Emisi
Gamma mengungkapkan pihak perusahaan nantinya akan diberi sanksi administratif paksaan pemerintah dan diminta memenuhi komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan serta menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
“Perusahaan akan diberi sanksi paksaan pemerintah. Sanksi tersebut salah satunya mewajibkan pemasangan paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara atau debu,” ujar Gamma.
Gamma menjelaskan pihaknya juga mendesak PT Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen serta menjaga lingkungan sekitar pabrik. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat juga berupaya untuk meminimalkan pencemaran udara di sana.
“Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material, serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu,” ujarnya.