Pembatasan Kendaraan

Pemkot Bekasi Uji Coba Pembatasan Kendaraan Berat di Tiga Titik

Kendaraan besar seringkali membuat jalan di Kota Bekasi mengalami kemacetan. Hal ini membuat Pemerintah Kota Bekasi membuat uji coba pembatasan jam operasional

Featured-Image
Sebuah Truk Angkutan Semen Salah Jalan dan Memasuki Jalan Pemukiman Warga Di Balangan, Minggu (3/9). (Apababar.com/Hendry)

bakabar.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengambil sejumlah langkah untuk mengurai kemacetan. Salah satunya dengan melakukan uji coba pembatasan jam operasional untuk kendaraan berat sejak Rabu (6/9).

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Ikhwanudin Rahmat mengatakan uji coba pembatasan jam operasional kendaraan besar dimulai pukul 06.30 - 08.30 WIB.

“Kita uji coba dulu di (jam) pagi hari, di beberapa ruas jalan terutama di jalan protokol Kota Bekasi," kata Ikhwanudin, Jumat (8/9).

Baca Juga: Gudang Obat Nyamuk di Bekasi Ludes Terbakar

Ikhwanudin menyebut, uji coba itu sengaja dilakukan karena selama ini kendaraan berat memang mendominasi adanya kemacetan di Kota Bekasi.

"Selama ini kita tahu, angkutan berat mendominasi itu menimbulkan kemacetan, uji coba ini mudah-mudahan mengurangi kemacetan, nanti kita evaluasi," terang dia. 

Pembatasan jam operasional kendaraan berat ini utamanya dilakukan di tiga titik jalan utama yang ada di Kota Bekasi, antara lain Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Sudirman dan Jalan Sultan Agung.

Baca Juga: Harga Beras Naik, Pemkot Bekasi Dorong Bapanas Gelar Pasar Murah

Sementara, untuk jam operasional kendaarn berat Ikhwanudin menyebut Pemerintah Kota Bekasi telah membuat jam khusus yakni mulai malam hingga pagi hari.

“Pengaturan jam operasional (boleh melintas) di Kota Bekasi itu jam 22:00 sampai dengan jam 05:00 WIB," tutupnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner