bakabar.com, BANJARMASIN - Pemkot Banjarmasin berencana melakukan penataan dan pengelolaan Pasar Harum Manis.
Untuk mematangkan rencana itu, puluhan pedagang pasar Harum Manis dikumpulkan pada Pada Selasa (20/12).
Sosialisasi yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Doyo Pudjadi itu dilaksanakan di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin.
Pada sosialisasi itu, Doyo banyak menerima uneg-uneg dari para pedagang terkait teknis pengelolaan pasar tersebut.
Untuk diketahui, keputusan pemkot mengelola pasar itu agar ke depannya bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari catatan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, setidaknya ada 300 lapak pedagang di sana. Beberapa di antaranya masih difungsikan, ada pula yang tidak. Ada 140 pedagang yang berjualan di pasar tersebut.
Keinginan pemkot mengelola Pasar Harum Manis sendiri seiring dengan habisnya masa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau gedung pasar tersebut pada Juli 2022 tadi.
Awalnya, bangunan atau gedung pasar itu dibangun dan dikelola oleh PT Panca Karya Hasna sejak tahun 1980-an.
"Sudah pernah dilakukan perpanjangan SHGB di tahun 2002 hingga 2022. Karena sudah habis, maka secara regulasi itu sekarang hak pengelolaan (HPL) ada di pemkot," jelas Doyo.
Karena pemkot ingin melalukan percepatan terkait pengelolaan pasar itu, maka para pedagang pun dikumpulkan. Hasilnya, mayoritas pedagang menyambut baik rencana pengelolaan pasar tersebut.
"Mereka mendukung sepenuhnya kewenangan pemko yang mengambil alih pasar tersebut," ungkap Doyo.
Doyo menjelaskan terkait pengelolaan pasar itu. Pedagang nantinya tidak lagi melakukan perpanjangan HGB. Namun, diganti dengan adanya surat kuasa penempatan usaha.
Jangka waktu yang diberikan pemkot kepada para pedagang, yakni 20 tahun. Prosedur itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2016. Yang berisi tentang pengelolaan pasar dalam daerah Kota Banjarmasin.
"Dalam perda itu, sistemnya para pedagang membayar retribusi. Nilainya, nanti dibicarakan kemudian," jelasnya.
"Yang pasti, dari awal ini kami meminta persetujuan pedagang dan pemilik kios dahulu. Yakni, melalui penyerahan surat kuasa pengelolaan kios yang ada di Pasar Harum Manis," tambahnya.
Doyo mengklaim lantaran para pedagang juga ingin pengelolaan pasar itu bisa segera dilakukan, maka para pedagang sepakat menyerahkan surat kuasa itu secepatnya.
Rencananya, awal Januari 2023 mendatang, surat kuasa itu sudah diterima oleh pemkot.
Lantas, bagaimana dengan perbaikan kondisi fisik bangunan hingga penataan kawasan pasar? Doyo bilang jika pemkot tak akan tinggal diam. Pihaknya berjanji, bakal memperhatikan dua hal itu.
"Kami bertekad, Pasar Harum Manis jadi pasar percontohan. Yang higienis dan rapi," tuturnya.
Terpisah, salah seorang pedagang di Pasar Harum Manis, Hendra, menyambut baik adanya rencana pihak pemkot untuk melakukan penataan dan pengelolaan pasar tersebut.
"Mau tak mau kan, karena sudah seusai dengan aturan. Kalau kami lihat sementara ini, apa yang ditawarkan pemkot cukup menguntungkan pedagang," ujarnya.
Kendati demikian, bukan berarti tak ada catatan. Hendra mengaku berharap bila sudah menjadi kewenangan pemko, perihal bangunan pasar bisa ditata lagi.
Bila melihat kondisi yang ada, Hendra mengatakan bahwa pasar itu terbilang cukup kumuh. Parkirannya semrawut. Juga premanisme di kawasan pasar yang menurutnya juga cukup marak.
"Kalau sore atau hari-hari besar, ada preman yang mabuk meminta uang. Kami tak punya kuasa untuk menolak. Semoga setelah dikelola pemkot, bisa dibenahi lagi," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan pedagang lainnya, Aftahuddin. Ia mengaku bersyukur, ada solusi yang menguntungkan bagi pihak pedagang pasar.
"HGB kami sudah berakhir. Pengembangnya pun juga tak ada lagi. Dengan adanya pertemuan ini, status kami sebagai pedagang maupun pasar ke depannya pun jadi jelas. Selebihnya, kami hanya berharap pemkot bisa melakukan penataan. Baik itu parkir dan sebagainya," tandasnya.