bakabar.com, TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan memberikan sanksi tegas bagi warga Kabupaten Tangerang yang kedapatan membakar sampah secara terbuka dan ilegal. Sanksi diberikan untuk menimbulkan efek jera, mengingat saat ini kualitas udara sedang buruk-buruknya.
"Kami akan berikan sanksi dengan tegas, jadi ini harus ada efek jera. Jika tidak pasti akan berulang dan terjadi lagi," ungkap Zaki kepada wartawan, Selasa (22/8).
Ia mengungkapkan, salah satu sumber polusi udara yang terjadi di Kabupaten Tangerang adalah akibat pembakaran sampah secara ilegal. Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan pembakaran liar yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Untuk mendukung realisasi terhadap pemberian sanksi tersebut, Zaki akan melakukan pembahasan bersama dengan instansi berwenang. Pembahasan untuk merancang regulasi hukum yang nantinya ada di dalam peraturan daerah (Perda).
Baca Juga: Hari Ini, Kualitas Udara Tangerang Selatan Terburuk se Indonesia
"Kita akan koordinasi bersama Forkopimda terutama kepada Polisi/TNI di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran liar di Kabupaten Tangerang," tegas Zaki.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ari Marogo menjelaskan, pembakaran sampah secara ilegal yang dilakukan masyarakat menjadi salah satu faktor buruknya kualitas udara di wilayah Kabupaten Tangerang. Diketahui kelompok rumah tangga mendominasi pembakaran sampah secara ilegal.
"Kalau pembakaran sampah itu sebenarnya memang jumlahnya sedikit, namun kandungan kadar karbon (CO2) yang ditimbulkan itu bahaya," ujarnya saat dihubungi bakabar.com, Selasa, (22/8).