bakabar.com, KANDANGAN – Total denda pelanggar peraturan Bupati (Perbup) Hulu Sungai Selatan (HSS) nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebanyak Rp42,85 juta. Denda tersebut diterapkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten tersebut.
Tim Gakkum Satgas Covid-19 HSS melalui Kepala Bidang Trantibum Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS Kartika Adriyani mengatakan, jumlah itu berdasarkan laporan dari 1 Januari hingga 30 Agustus 2021.
“Ini merupakan keseluruhan denda yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan di HSS,” terang Kartika Adriyani.
Untuk data September sampai Desember 2020, tercatat denda sebanyak Rp9.435.000.
Keseluruhan denda itu, Kartika Adriyani, disetorkan Satpol PP dan Damkar HSS melalui bagian PPNS kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) setempat.
Keseluruhan denda Covid-19 tersebut diketahui masuk dalam lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah Kabupaten HSS.
Terpisah, Kabid Perencanaan Pendataan dan Penetapan BPKPD HSS Rahmani mengatakan bahwa semua denda hasil penindakan disiplin prokes Covid-19 masuk kas daerah.
“Ini untuk pembangunan daerah kita, sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera,” katanya.
Rahmani mengungkapkan, tahun 2021 BPKPD HSS telah mengeluarkan sebanyak 1.250 lembar blanko Covid-19 yang dikhususkan sebagai bukti penindakan disiplin prokes.
Selanjutnya blanko diserahkan kepada Satpol PP dan Damkar HSS kemudian dibagikan kepada tim Gakkum Satgas Covid-19 kecamatan masing-masing wilayah.
Pihaknya mengakui bahwa meningkatnya pemasukan daerah merupakan sesuatu yang bagus. Tetapi karena pendapatan ini merupakan hal berbeda, Rahmani berharap jumlah denda semakin berkurang.
“Harapan kami jumlah denda semakin menurun dan orang-orang mulai menyadari pentingnya menerapkan prokes,” tandasnya.