Hotel Yasmin Tunggak Pajak

Pemkab Cianjur Selidiki Hotel Yasmin Tunggak Pajak Puluhan Miliar

Bupati Cianjur Herman Suherman menegaskan akan menindak lanjuti laporan tunggakan pajak Hotel Yasmin yang berada di Kecamatan Cipanas.

Featured-Image
Bupati Cianjur Herman Suherman tegaskan pihaknya akan menindak lanjuti hotel Yasmin yang nunggak pajak. Foto : apahabar.com / Riski Maulana

bakabar.com Cianjur - Bupati Kabupaten Cianjur Herman Suherman menegaskan pihaknya akan menindak lanjuti soal laporan tunggakan pajak Hotel Yasmin yang berada di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Hotel Yasmin yang memiliki tunggakan pajak cukup besar senilai Rp28 miliar, diketahui masih beroperasi dan belum disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

"Terkait itu Hotel Yasmin akan segera kita tindak lanjuti," tutur Bupati Cianjur Herman Suherman, Rabu (27/9).

Sementara itu, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur menjelaskan besaran tunggakan pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak mengandung unsur kerahasiaan dan harus dijaga sesuai dengan amanat undang-undang.

Baca Juga: Hotel Yasmin di Cianjur Miliki Tunggakan Pajak Puluhan Miliar Rupiah

Karena itu, pihak Bapenda tidak bisa serta-merta mengeluarkan informasi terkait dengan beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak.

"Memang iya Hotel Yasmin menunggak pajak sudah lama, tapi untuk nominalnya berapa, saya tidak bisa mengatakan karena aturan perundang-undangannya seperti itu," terang Prihadi, Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kab. Cianjur, pada Rabu (6/9).

Menurutnya, Pemkab Cianjur tidak melakukan sanksi atau penyegelan terhadap Hotel Yasmin itu karena semata-mata adanya itikad baik. Hal itu terbukti dari kelancaran Hotel Yasmin saat membayar pajak.

"Hotel Yasmin sudah lancar membayar pajak, memang masih ada tunggakan dan masuk ke piutang dan itu tercatat juga di BPK," jelasnya.

Baca Juga: DPRD Soroti Pembangunan Hotel di Lahan Pertanian Jember

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Haji Putra Indonesia Ronald Yani Tampenawas selaku perwakilan pembeli dari Hotel Yasmin mengungkapkan, pihaknya telah berkirim surat kepada bupati dan pihak DPRD Cianjur. 

Dalam isi suratnya, mereka meminta pemerintah melakukan penyidikan terhadap dugaan tunggakan pajak Hotel Yasmin yang mencapai Rp28 miliar.

"Saya meminta pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan penyidikan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner