Habar Pemilu 2024

Pemilu 2024, KPU Tabalong Sosialisasikan Tempat Pemasangan APK

Menjelang masa kampanye  KPU Kabupaten Tabalong mengumpulkan partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2024.

Featured-Image
KPU Tabalong menyampaikan lokasi penempatan alat peraga kampanye yang boleh dan tidak untuk dipasangi. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com,TANJUNG - Menjelang masa kampanye, KPU Kabupaten Tabalong mengumpulkan partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) 2024.

Tujuan mengundang parpol tersebut untuk mensosialisasikan lokasi yang boleh dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK).

"Pada prinsipnya semua lokasi di wilayah Kabupaten Tabalong boleh dipasangi APK, tapi tentu ada yang dikecualikan," kata Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Ardiansyah, di Hotel Jelita Tanjung, Senin (20/11).

Dijelaskan Ardi, hal-hal yang dilarang untuk dipasangi APK seperti dalam ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023 yaitu di tempat ibadah, fasilitas sekolah.

Kemudian juga ada peraturan-peraturan lain seperti Peraturan Bupati misalnya di sekitar jalan protokol.

"APK juga dilarang dipasang di tempat-tempat umum seperti pasar dan terminal. Nanti semuanya kami sampaikan ke parpol," terang Ardi.

"Jika melanggar sanksinya APK bisa diturunkan, nanti tergantung analisa dari Bawaslu," imbuhnya.

Pada kesempatan itu juga, KPU Tabalong melakukan koordinasi terkait dengan penetapan jadwal rapat kampanye umum.

"Terkait itu kami telah membuat draft dan kami sampaikan kepada partai politik untuk sama-sama mencermati, nah kira-kira seperti apa yang diajukan mereka," terang Ardi.

"Intinya ada sekitar 27 lokasi yang bakal menjadi tempat rapat umum, rata-rata di lapangan terbuka," sambungnya.

Di waktu yang sama KPU Tabalong parpol juga diberikan bimbingan teknis mengenai aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau yang kita sebut (SIKADEKA).

Melalui sistem ini nantinya para peserta pemilu akan memberikan laporan terkait proses kampanye hingga dana kampanye yang dapat dipublikasikan. 

Selain itu sistem ini dapat menjadi alat bantu untuk melacak aktivitas kampanye dan memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi keuangan kampanye. 

"Semua hal terkait aplikasi tersebut, termasuk hal teknis tentang tata kelola sistem, nantinya akan disampaikan saat bimtek," pungkas Ardi.

Pada kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kesbangpol Achmad Rahadian Noor, Kepala Dishub Tumbur P Manalu, Kepala Dinas Satpol PP, Tazeriyanor dan Kepala DLH, Slamet Riyadi serta Komisioner Bawaslu Tabalong, Teberani dan M Zainuddin.

Editor


Komentar
Banner
Banner